Faktual dan Berintegritas


SAWAHLUNTO -- Sebanyak 442 narapidana Lembaga Permasyarakatan Narkotika Sawahlunto diajukan memperoleh remisi atau potongan hukuman di Hari Kemerdekaan Indonesia ke-80. 

"Narapidana yang kita ajukan itu terdiri dari remisi umum dan remisi dasawarsa," kata Kepala Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Narkotika Sawahlunto,  Ressy Setiawan, Kamis (14/8). 

Dikatakannya, ada 417 narapidana yang diajukan memperoleh remisi umum. Lalu, ada 442 narapidana diajukan memperoleh remisi dasawarsa. Remisi dasawarsa diberikan pemerintah setiap 10 tahun. Remisi dasawarsa sebelumnya diberikan pemerintah di 2015 maka kini di 2025. 

Lebih jauh dikatakan Kepala Lapas, di remisi dasawarsa pemerintah juga memberikan potongan terhadap pidana denda. Remisi umum dan remisi dasawarsa diberikan pemerintah pada narapidana di Hari Kemerdekaan Indonesia. 

Lebih rincinya, sebut Ressy, dari 417 narapidana yang diajukan memperoleh remisi umum, 1 bulan 10 orang, 2 bulan 59 orang, 3 bulan 150 orang, 4 bulan 94 orang, 5 bulan 92 orang dan 6 bulan 12 orang. 

Begitupula imbuhnya, dari 442 narapidana diajukan memperoleh remisi dasawarsa diantaranya 10 orang remisi dasawarsa pidana denda. Remisi dasawarsa diberikan 1/12  dari masa pidana yang dijalani atau maksimal 3 bulan. 

Disebutkan Kalapas Ressy, syarat umum untuk memperoleh remisi umum dan remisi dasawarsa, tidak sedang menjalankan hukuman disiplin, telah menjalani masa pidana tertentu, aktif dalam program pembinaan dan berkelakuan baik secara konsisten. 

"Kalau kita lihat jumlah narapidana yang diajukan memperoleh remisi, kondisi Lapas Narkotika kondusif dan pembinaan berjalan baik," ujar Ressy. (cg/sgl) 
 
Top