Faktual dan Berintegritas


WACANA pemekaran Provinsi Sumatera Tengah mulai mengapung ke permukaan. Ini tentu saja menjadi kabar baru bagi masyarakat, setidaknya bagi masyarakat pada tiga provinsi.

Dikatakan sebagai kabar baru bagi masyarakat tiga provinsi, karena memang wacananya akan melibatkan tujuh kabupaten/kota pada tiga provinsi, yakni Provinsi Riau, Sumatera Barat dan Provinsi Jambi.

Wacana pemekaran daerah itu ditandai dengan adanya surat yang ditujukan kepada Presiden tertanggal 27 Oktober 2022. Surat bernomor 01/X/IPST-2022 itu ditandatangani H. Zulfikar Atut Dt. Pengulu Bosau selaku ketua, dan sekretaris H. Masful. Surat tersebut juga ditembuskan kepada Ketua DPR RI, Ketua DPD RI, Menteri Dalam Negeri RI, Gubernur Sumatera Barat, Gubernur Riau, dan Gubernur Jambi.

Pertanyaannya, seriuskah wacana itu? Jika memang serius, tentu patut didukung oleh berbagai pihak, termasuk pemerintah tiga provinsi dimaksud.

Pemekaran wilayah pada dasarnya bisa mempercepat kemajuan pembangunan dan perekonomian masyarakat, membuka lapangan kerja dan lain sebagainya. Bayangkan, dengan adanya pemerintah provinsi baru, dibutuhkan ribuan tenaga aparatur sipil negara (ASN), baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Berapa pula dibutuhkan wakil rakyat, guru, dokter, teknisi, sopir, dan seterusnya.

Belum lagi pembangunan mulai dari sarana dan prasarana perkantoran untuk menunjang pelaksanaan pemerintahan, rumah sakit atau sarana kesehatan, sekolah, jalan, jembatan, pasar hingga hal-hal kecil. Semua itu jelas membutuhkan tenaga kerja. Artinya, pemekaran wilayah jelas membawa dampak positif bagi daerah dan masyarakat tentunya.

Lalu, apakah dua wilayah di luar Sumbar akan mau dengan gagasan dimaksud? Ini tentu butuh pembicaraan dan pembahasan lebih serius dengan melibatkan seluruh elemen, terutama pada kabupaten/kota di tiga provinsi yang disebutkan tersebut. Jangan sampai pemekaran provinsi hanya menjadi hasrat politik sejumlah orang saja, melainkan benar-benar sebagai kebutuhan masyarakat supaya lebih maju lagi ke depan.

Yang perlu dipahami, pemekaran tentu bukan seperti membalik telapak tangan. Semua butuh proses panjang. Jika memang serius, pemekaran Sumatera Tengah mungkin baru bisa terwujud lima, sepuluh atau lima belas tahun lagi. (Sawir Pribadi)

 
Top