Faktual dan Berintegritas


SOLOK -- Satuan Narkoba Polres Solok, kembali berhasil mengamankan 4 terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dari empat orang itu, satu di antaranya ibu muda.

Kapolres Solok,  AKBP Apri Wibowo,  S.Ik, melalui Kasat Narkoba Polres Solok, Iptu Oon Kurnia Ilahi. SH, kepada media Minggu  (2/7), mengatakan, penangkapan para pelaku berawal dari laporan masyarakat. Pelaku yang ditangkap salah satunya merupakan ibu muda yang berinisial SR alias Dedek (26). warga Jln. Imam Bonjol RT 2 RW 1  Kelurahan Tanah Garam, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok. SR diciduk bersama teman prianya WR (25), warga Jorong Batang Salosa Nagari Muaro Kec. Sijunjung, Kabupaten Sijunjung.

Kronologis penangkapan pelaku, pada Sabtu 1 Juli 2023 sekitar pukul 20.30 WIB, petugas  melakukan penangkapan terhadap SR dan WR yang sedang berada di Jorong Lubuk Agung, Nagari Koto Baru, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok. Bersama pelaku diamankan barang bukti satu paket sedang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klem warna bening, satu unit ponsel merk Samsung warna hitam dan satu unit mobil Toyota Innova warna Hitam nopol BA 1232 KP.

Pada hari yang sama, Tim Spider Sat Narkoba Polres Solok juga mengamankan satu orang laki-laki dewasa diduga pelaku narkotika jenis ganja, yang berinisial HE (47), warga Jorong Lakuak, Nagari Tanjuang Bingkuang, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok. Bersama HE, petugas mengamankan barang bukti  2 paket sedang diduga narkotika jenis ganja yang dibungkus kantong kresek  warna hitam putih dan satu unit ponsel android merek Samsung warna putih.

HE ditangkap pada  Sabtu, 1 Juli 2023 sekitar pukul 17.00 WIB, saat sedang berada di sebuah rumah di Jorong Lakuak, Nagari Tanjuang Bingkuang, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok.

Terakhir Tim Spider Sat Narkoba Polres Solok mengamakan satu orang laki-laki dewasa juga diduga pelaku narkotika jenis ganja yang berinisial RG (30), warga Jorong Durian, Nagari Tanjuang Bingkuang, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok. Bersama RG diamankan dua paket yang diduga narkotika jenis ganja terbungkus plastik warna bening dan satu unit ponsel android merek Oppo warna Hitam.

RG ditangkap saat sedang sedang berada di halaman sebuah rumah di Jorong Durian, Nagari Tanjuang Bingkuang, Kecamatan Kubung Kabupaten Solok. Para pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Solok untuk pengusutan lebih lanjut.  (wd/jn)

 
Top