Faktual dan Berintegritas



SOLOK -- Satuan Reskrim Polres Solok, mengamankan satu orang yang diduga melakukan penimbunan atau penyalahgunaan BBM jenis solar bersubsidi. Pelaku berinisial AH (22),  warga Nagari Tanjuang Bingkuang, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok.

Menurut Kapolres Solok, AKBP Apri Wibowo, S. Ik, melalui Kasat Reskrim Polres Solok, Iptu Heddy Permana Putra S.Tr.k,  penangkapan pelaku, berdasarkan informasi dari masyarakat. “Benar, kita sudah mengamankan satu orang pelaku yang diduga melakukan penyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar yang disubsidi pemerintah,” jelas Iptu Heddy Permana Putra, Jumat (30/6).

Pelaku AH diamankan pada Rabu, 28 Juni 2023 sekitar pukul 17.00 WIB di Jorong Lakuak, Nagari Tanjuang Bingkuang, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok.

Bersama pelaku juga diamankan  satu unit mobil merek Mitsubishi minibus L300 warna putih dengan plat nomor polisi BA 1721 BH. Kemudian 18 buah jeriken ukuran 35 liter di antaranya 12 buah berisikan bahan bakar minyak yang bersubsidi jenis biosolar dan 6 jeriken ukuran 35 liter dalam keadaan kosong.

Pasal yang dilanggar yakni Pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 55 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (wd/jn)

 
Top