Faktual dan Berintegritas


PASBAR -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman Barat (Pasbar) melakukan pemusnahan barang bukti (BB) dari 49 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Rabu (10/7). Kegiatan ini dilaksanakan di halaman Kantor Kejari Pasbar.

Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, M. Yusuf Putra menegaskan, pemusnahan barang bukti merupakan tugas jaksa sebagai eksekutor yang harus dijalankan secara tuntas dan transparan. “Eksekusi tidak hanya pada pidana badan, tapi juga barang bukti. Baik itu dikembalikan, dirampas, atau dimusnahkan,” ujarnya.

Ia menambahkan, pemusnahan ini merupakan bagian dari tugas di bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejaksaan. Barang bukti yang dimusnahkan hari ini berasal dari 49 perkara sepanjang tahun 2025, terdiri dari kasus narkotika, pencurian, penganiayaan, pencabulan, hingga perjudian.

Barang bukti dimusnahkan dengan berbagai metode, seperti dibakar, dipotong, dan dihancurkan menggunakan blender khusus untuk narkotika dan psikotropika.

Kegiatan ini turut dihadiri Kapolres Pasbar, AKBP Agung Tribawanto, perwakilan Pengadilan Negeri, Kepala BNNK Pasbar, Rangga Noverio, unsur Forkopimda, dan pejabat struktural Kejari Pasbar. (aft)
 
Top