Faktual dan Berintegritas

Ilustrasi 


PADANG -- Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) menjaring 663 pelanggar aturan lalu lintas pada hari pertama pelaksanaan Operasi Patuh Singgalang 2025 pada Senin (14/7), termasuk pengendara di bawah umur.

"Ratusan pengendara yang kedapatan melanggar itu langsung kami tindak berupa tilang, sedangkan sebagiannya diberikan teguran," kata Direktur Lalu Lintas Polda Sumbar AKBP HM Reza Chairul Akbar, Selasa (15/7).

Ia merinci pelanggar yang dikenakan tilang manual sebanyak 279 orang, ETLE statis sebanyak 24 pelanggar, dan teguran 360 pelanggar. Dari operasi hari pertama itu dapat diketahui bahwa jenis kendaraan yang paling banyak terjaring adalah kendaraan roda dua mencapai 230 unit.

Kesalahan yang mendominasi adalah tidak menggunakan helm sebanyak 151 pelanggaran, berkendara di bawah umur 37 pelanggaran, dan melawan arus sebanyak 26 pelanggaran.

Masih banyaknya anak di bawah umur yang mengendarai sepeda motor menjadi sorotan tersendiri oleh Polisi, karena dapat membahayakan keselamatan anak sendiri serta pengguna jalan yang lain. Para orang tua diminta untuk bijaksana dengan tidak memberi izin kepada anak di bawah umur mengendarai sepeda motor di jalanan.

Sementara itu pelanggaran paling banyak untuk jenis kendaraan roda empat didominasi oleh tidak memakai sabuk pengaman saat berkendara, kemudian melawan arus.

Operasi Patuh Singgalang 2025 resmi dimulai pada Senin (14/7) di wilayah Sumbar dengan mengusung tema “Tertib Berlalu Lintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas”.
Operasi berlangsung selama empat belas hari terhitung dari 14 hingga 27 Juli 2025, dengan tujuan menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, serta meningkatkan disiplin masyarakat dalam berkendara.

Dalam amanatnya Kapolda Sumbar Irjen Pol Gatot Tri Suryanta memesankan kepada seluruh personel agar mengedepankan sikap humanis di lapangan meskipun sedang melaksanakan penindakan. (dr)

 
Top