KEBAKARAN hutan saat ini terjadi di sejumlah provinsi, seperti Riau dan Jambi. Ratusan hektare lahan hutan dilaporkan hangus. Sejumlah orang yang diduga sebagai pelaku pembakaran pun telah ditangkap oleh aparat kepolisian.
Sumatera Barat juga tak ketinggalan, beberapa waktu lalu terjadi kebakaran lahan di daerah Kabupaten Limapuluh Kota dan Kabupaten Solok. Malah, di Kabupaten Solok sempat membawa korban jiwa dan luka-luka ketika mobil pemadam kebakaran daerah itu mengalami kecelakaan ketika hendak menuju lokasi titik kebakaran.
Kita menyadari bahwa kebakaran hutan dan lahan (karhutla) nyaris terjadi setiap tahun, terutama saat-saat musim kemarau. Provinsi Riau, Sumatera Selatan dan Jambi terkesan sebagai ‘langganan’ kebakaran hutan dan lahan dimaksud. Berpuluh hingga beratus hektare hutan dan lahan tiap tahun luluh lantak oleh si jago merah.
Kebakaran hutan adalah petaka bagi banyak orang. Akibat kebakaran, terjadi polusi asap. Jutaan orang terpapar oleh asap yang berakibat terganggunya kesehatan seperti infeksi saluran pernapasan atas (Ispa). Kemudian juga jarak pandang menjadi terbatas, sehingga berakibat kecelakaan dan batalnya pendaratan pesawat terbang di bandara.
Asap dari kebakaran hutan dan lahan yang berisi partikel-partikel berbahaya menyerang ke berbagai wilayah bahkan hingga negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia. Benar-benar menyengsarakan orang banyak.
Lalu, kenapa kebakaran hutan dan lahan tidak pernah berhenti? Malah terkesan sebagai pelanggan di musim kemarau. Setiap kemarau panjang pasti ada kebakaran hutan dan lahan. Apakah jeratan hukuman yang diberlakukan kepada para pelaku tidak membuat efek jera?
Bisa saja tidak! Sebab, yang dijatuhi sanksi hukum adalah para pekerja. Sementara bos-bos penyandang dana masih banyak yang senyum sana senyum sini sambil menghitung jumlah investasi di bekas lahan yang terbakar dimaksud.
Soal itu biarlah menjadi ranah para penegak hukum. Jika memang ada di antara bos-bos besar yang diduga sebagai dalang kebakaran hutan, silahkan diproses sesuai perundang-undangan dan hukum yang berlaku.
Khusus masyarakat, sebaiknya meningkatkan kewaspadaan. Jangan sampai kelalaian pribadi berakibat terjadinya kebakaran hutan dan lahan. Ingat, di musim kemarau, pepohonan hidup pun mudah terbakar, apalagi yang kering.
Justru itu, salah satu kebiasaan buruk masyarakat yang membuang puntung rokok sembarang tempat sebaiknya dijauhi. Begitu juga yang terbiasa membakar sampah, sebaiknya diawasi agar tidak menjalar ke mana-mana. Jangan sampai musibah besar terjadi hanya gara-gara kelalaian sendiri. Semoga Allah senantiasa melindungi negeri ini dari musibah dan mara bahaya. Semoga! (Sawir Pribadi)