Faktual dan Berintegritas


PADANG -- Setelah sekitar dua bulan masa pengenalan dan bisa dilewati secara gratis, Jalan Tol Pekanbaru-Padang Seksi Padang-Sicincin segera berbayar. Menurut rencana, pengenaan tarif di jalan tol  itu dimulai akhir Juli ini.

Penetapan tarif tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum (PU) Nomor 672/KPRT/M/2025 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Jalan Tol Pekanbaru-Padang Seksi Sicincin-Padang, yang ditandatangani pada 16 Juli 2025. "Sebelumnya, jalan tol ini telah dioperasikan tanpa tarif sejak 28 Mei 2025, sebagai bagian dari pengenalan dan masa sosialisasi kepada masyarakat, mengingat ruas ini merupakan jalan tol pertama di Provinsi Sumatera Barat," ujar Executive Vice President (EVP) Sekretaris Hutama Karya Adjib Al Hakim, dikutip dari keterangan tertulisnya, Selasa (22/7) lalu.

Lebih jauh dikatakan Adjib, selama hampir dua bulan, Hutama Karya gencar melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat terkait penggunaan kartu uang elektronik, tata cara berkendara yang baik dan benar di jalan tol, serta manfaat keberadaan tol.
"Karena ini merupakan tol pertama di Sumatera Barat, maka tahap awal pengoperasian tanpa tarif kami manfaatkan untuk memperkenalkan jalan tol secara menyeluruh kepada masyarakat," ujar Ajib sebagaimana dikutip detikcom.

Dikatakan juga, Jalan Tol Padang-Sicincin dimaksud berperan besar dalam mempercepat konektivitas antarwilayah, memperlancar distribusi logistik, serta mendorong pertumbuhan pariwisata dan UMKM. Tol itu juga telah dilengkapi dengan fasilitas layanan seperti gerbang tol otomatis, rambu dan marka jalan sesuai standar, serta armada patroli dan derek siaga 24 jam.

"Kami juga mengimbau pengguna jalan tol untuk mengutamakan keselamatan, memastikan kendaraan dan fisik dalam kondisi prima, menjaga jarak aman, serta berkendara dengan kecepatan maksimum 80 km/jam serta pastikan menggunakan kartu Uang Elektronik (UE) yang sama," tutup Adjib.

Berdasarkan salinan dokumen Kepmen PU tersebut, Tol Padang-Sicincin menerapkan sistem transaksi tertutup. Tarif mulai berlaku 30 Juli nanti adalah:  
Golongan I: Rp 50.500
Golongan II & III: Rp 75.500
Golongan IV & V: Rp 100.500. (*)
 
Top