Faktual dan Berintegritas


JAKARTA  -- Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama (Kemenag) memperkuat sinkronisasi data pencatatan pernikahan dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pemanfaatan data kependudukan. Penandatanganan dilakukan pada Selasa (23/12) di Operation Room Lantai 2, Gedung Kementerian Agama, Jakarta Pusat.

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad, mengatakan, kerja sama ini menjadi momentum penting dalam memperkuat layanan administrasi pernikahan yang tertib, akurat, dan berpihak pada kepentingan publik. Menurutnya, integrasi data kependudukan dan data pernikahan merupakan kebutuhan mendesak dalam sistem pelayanan publik modern.

“Ini adalah kerja sama yang sudah lama kita rindukan. Integrasi data ini bukan hanya soal administrasi, tetapi soal bagaimana negara hadir memberikan layanan yang lebih cepat, tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” ujar Abu sebagaimana dikutip dari website Kemenag RI.

Ia menjelaskan, pencatatan pernikahan memiliki posisi strategis karena berkaitan langsung dengan hak-hak sipil warga negara, mulai dari perubahan status kependudukan hingga penerbitan dokumen administrasi lanjutan. Karena itu, Kemenag memandang perlu adanya penguatan koordinasi dengan Kemendagri sebagai pemegang otoritas data kependudukan nasional.

Abu juga menekankan pentingnya perlindungan data pribadi dalam implementasi kerja sama tersebut. Menurutnya, akses data kependudukan harus dilakukan secara terbatas, terukur, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan agar keamanan data tetap terjaga.

“Kami sepakat bahwa data pribadi harus dilindungi. Tidak semua orang bisa mengakses sistem, dan semua pemanfaatan data harus berada dalam koridor hukum serta standar keamanan yang ketat,” tegasnya.

Selain pencatatan pernikahan, Abu menyebut integrasi data ini juga mendukung berbagai layanan Bimas Islam lainnya, termasuk penyelenggaraan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) yang membutuhkan verifikasi usia dan identitas peserta secara akurat.

Ia menambahkan, kerja sama ini diharapkan dapat mendorong terwujudnya layanan terintegrasi, di mana pasangan yang menikah dapat langsung memperoleh pembaruan data kependudukan secara otomatis, tanpa harus melalui proses administrasi berulang.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Teguh Setyabudi, menyampaikan apresiasi atas terwujudnya kerja sama tersebut setelah melalui proses panjang. Ia menyebut PKS ini sebagai langkah strategis yang akan memberikan dampak nyata bagi pelayanan publik.

“Ini bukan kerja sama yang bersifat seremonial. Kami berkomitmen menindaklanjuti secara konkret agar integrasi data ini benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujar Teguh. 

Ia menjelaskan, data kependudukan Dukcapil digunakan untuk berbagai keperluan, mulai dari perencanaan pembangunan, pelayanan publik, hingga penyelenggaraan demokrasi. Karena itu, pemanfaatannya harus dilakukan secara bertanggung jawab dan aman.

Saat ini, jumlah penduduk Indonesia telah mencapai lebih dari 286 juta jiwa, dengan tingkat perekaman KTP elektronik di atas 97 persen. Data tersebut dimanfaatkan oleh ribuan lembaga pengguna, baik kementerian, lembaga, pemerintah daerah, maupun sektor lainnya.

“Setiap hari jutaan akses data dilakukan. Karena itu, aspek keamanan dan perlindungan data menjadi perhatian utama kami dalam setiap kerja sama,” katanya.

Teguh menambahkan, integrasi data dengan Kemenag memungkinkan verifikasi dan validasi pencatatan pernikahan dilakukan secara lebih akurat, termasuk memastikan status perkawinan tercatat dengan benar meskipun pembaruan dokumen kependudukan belum dilakukan oleh masyarakat.

Penandatanganan PKS ini berlaku selama tiga tahun, mulai 23 Desember 2025 hingga 23 Desember 2028, sebagai landasan kerja sama jangka menengah dalam integrasi data kependudukan dan layanan keagamaan. (*)
 
Top