BATUSANGKAR - Kabupaten Tanah Datar perpanjang masa tanggap darurat bencana. Keputusan itu diambil dalam rapat koordinasi Senin (22/12) malam di Indojolito, Batusangkar.
Rakor tersebut dipimpin Bupati Tanah Datar Eka Putra. Hadir pula Wakil Bupatu Ahmad Fadly, Dandim 0307 Tanah Datar, Kapolres Padang Panjang, Kapolres Tanah Datar, Kajari Tanah Datar, Ketua Pengadilan Negeri Batusangkar, Sekda bersama para Asisten dan seluruh Organisasi Perangkat Daerah serta pihak terkait lainnya.
Bupati Eka Putra selepas mendengar berbagai pendapat dan masukan dari berbagai pihak memutuskan perpanjangan masa tanggap darurat sampai 27 Desember 2025. "Status tanggap darurat diputuskan mengingat berbagai upaya dalam percepatan penanganan bencana masih membutuhkan kerja sama semua pihak, mulai TNI, Polri serta relawan lainnya. Status ini juga akses dalam pemakaian alat berat dengan segala biaya operasional," ujarnya.
Dikatakan Bupati, dengan ditetapkan status tanggap darurat, OPD terkait diharapkan segera melaksanakan tugas dan tanggungjawab kembali seperti sebelumnya.
"Untuk lima hari ke depan, posko utama, dapur umum dan fasilitas pendukung tentu masih akan ada, sampai beralih ke status pemulihan pascabencana," tukasnya.
Sementara itu secara virtual, Gubernur Sumbar yang juga melaksanakan Forum Discusion Group (FGD) membahas status bencana Sumbar menegaskan akan terus mendukung kabupaten/kota yang masih menerapkan status tanggap darurat.
"Pemprov Sumbar mengakhiri status tanggap darurat dan beralih ke tahap pemulihan pasca bencana, namun Pemprov akan tetap mendukung kabupaten kota yang masih memperpanjang status tanggap darurat," katanya. (pkp/td)