PASBAR -- Tim Kalong Polres Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) meringkus dua pemuda asal Kabupaten Padang Pariaman. Mereka berhasil diamankan di Pasangiang, Jorong Perhimpunan, Nagari Talu, Kecamatan Talamau, Sabtu (27/12), setelah dilaporkan melakukan dugaan pencurian sepeda motor.
Kedua pelaku masing-masing berinisial TM (39) dan RD (39), yang merupakan warga Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman. Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Pasbar, Iptu Habib Fuad Alhafsi, didampingi Kanit Buser Ipda Algino Ganaro, Minggu (28/12).
Iptu Habib Fuad menjelaskan, kedua pelaku berhasil diamankan dalam waktu kurang dari 1 x 24 jam setelah laporan diterima pihak kepolisian. Kecepatan pengungkapan ini merupakan hasil kerja intensif Tim Kalong Satreskrim Polres Pasbar.
Saat dilakukan penangkapan, situasi sempat memanas karena kedua pelaku nyaris diamuk massa. Hal itu disebabkan lokasi penangkapan berada di jalan bekas longsor yang sedang ramai oleh warga yang beraktivitas di sekitar lokasi.
“Beruntung personel kami bergerak cepat sehingga kedua pelaku dapat segera diamankan dan terhindar dari amukan warga,” ujar Kasat Reskrim.
Peristiwa pencurian tersebut bermula dari laporan masyarakat Simpang Empat, Pasaman Barat, dengan Nomor LP/B/267/XII/2025/SPKT/Polres Pasbar/Polda Sumbar, tertanggal 27 Desember 2025.
Dalam laporan itu disebutkan telah terjadi pencurian satu unit sepeda motor Honda Vario Techno warna hitam lis kuning dengan nomor polisi L 2570 OM. Atas laporan tersebut, polisi kemudian menerbitkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/128/XII/Res.1.6/2025/Reskrim.
Berdasarkan laporan polisi dan surat perintah penangkapan tersebut, Tim Kalong Polres Pasbar langsung melakukan penyelidikan untuk melacak keberadaan pelaku.
Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa kedua pelaku melarikan diri ke arah Kecamatan Talamau. Tim kemudian melakukan pengejaran intensif ke wilayah tersebut.
Upaya pengejaran membuahkan hasil ketika petugas berhasil meringkus kedua pelaku di jalan bekas longsor, tepatnya di Pasangiang, Jorong Perhimpunan, Nagari Talu, Kecamatan Talamau, Kabupaten Pasbar.
Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan akibat banyaknya warga yang berdatangan ke lokasi penangkapan, petugas segera mengevakuasi kedua pelaku dari tempat kejadian.
“Kedua pelaku langsung kami amankan ke Mapolres Pasaman Barat guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tutup Iptu Habib Fuad. (aft)