SOLOK - Tim Black Spider Satreskrin Polres Solok Kota, mengamankan seorang pria dewasa di Kelurahan Koto Panjang, Kota Solok, Kamis lalu. Pria berisisl R (31) tersebut diduga pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Informasi yang diperoleh media ini, warga Aro IV Korong itu itu diamankan di rumah orangtuanya Kelurahan Koto Panjang, Kota Solok. Penangkapan dilakukan atas laporan seorang ibu warga VI Suku, Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok.
Kasat Reskrim Polres Solok Kota Iptu Oon Kurnia Ilahi sebagaimana dikutip Surat Kabar Harian (SKH) Singgalang, membenarkan penangkapan terhadap pelaku berinisial R tersebut.
Menurut dia, terhadap perbuatan yang dilakukan pelaku R dalam perkara dugaan pencabulan terhadap anak diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76D subsidair pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E UU no. 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak menjadi Undang Undang. (ky)