Faktual dan Berintegritas


BATUSANGKAR -- Sebanyak 83 warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Batusangkar menerima Remisi Umum dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8).

Remisi diserahkan Bupati Tanah Datar Eka Putra di Aula Rutan Batusangkar, setelah pembacaan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam rangka peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI.

Kepala Rutan Kelas IIB Batusangkar Reza Kurniawan mengatakan, dari 83 warga binaan yang menerima remisi, sebanyak tiga orang mendapat remisi lima bulan, lima orang empat bulan, 19 orang tiga bulan, 31 orang dua bulan, dan 25 orang menerima remisi satu bulan.

“Untuk remisi beban pada tahun 2026 ini tidak ada,” ujar Reza.

Dalam kesempatan tersebut, Reza juga mengungkapkan kondisi Rutan Batusangkar yang saat ini mengalami overkapasitas hingga 280 persen. Rutan yang idealnya dihuni 35 orang, kini menampung 133 warga binaan.

“Pada kondisi saat ini Rutan Batusangkar mengalami overkapasitas. Namun, pembinaan terhadap warga binaan tetap kami jalankan secara optimal,” katanya.

Menurut Reza, Rutan Batusangkar menjalankan dua program utama pembinaan, yakni pembinaan kepribadian dan pembinaan kemandirian.

Pembinaan kepribadian dilakukan melalui program pesantren dan kegiatan ibadah. Sementara pembinaan kemandirian dilaksanakan melalui pertanian kreatif, karya seni, dan kerajinan.

“Harapannya, warga binaan siap kembali ke masyarakat, hidup mandiri, dan tidak mengulangi tindak pidana,” katanya.

Sementara itu, dalam sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang dibacakan Bupati Eka Putra, disampaikan bahwa hukum harus memberikan kepastian sekaligus menghadirkan keadilan yang berkeadaban.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, setiap warga binaan memiliki hak memperoleh pembinaan, pendidikan, pelayanan, perlindungan, serta hak integrasi secara profesional dan berkeadilan.

Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana merupakan implementasi prinsip negara hukum yang menjunjung tinggi hak asasi manusia sekaligus bentuk penghargaan negara atas keberhasilan proses pembinaan terhadap warga binaan.

Secara nasional, pemerintah memberikan Remisi Umum kepada 173.706 narapidana dan pengurangan masa pidana umum kepada 1.085 anak binaan di seluruh Indonesia.

“Remisi ini menjadi motivasi untuk terus menjaga disiplin, meningkatkan kualitas diri, dan mengikuti program pembinaan. Sehingga setelah kembali ke masyarakat mampu hidup mandiri,” kata Menteri dalam sambutan tersebut.

Menteri juga menyampaikan ucapan selamat kepada warga binaan yang masih menjalani pembinaan maupun yang memperoleh kebebasan melalui pemberian remisi.

“Hari ini adalah kesempatan yang diberikan negara untuk membuka lembaran baru kehidupan. Gunakan kesempatan ini untuk menjadi pribadi yang lebih baik, taat hukum, bekerja jujur, menghormati sesama, dan bermanfaat bagi lingkungan,” pesannya.

Di akhir kegiatan, Bupati Eka Putra mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk mendukung proses pembinaan di lembaga pemasyarakatan serta bersama-sama menaati hukum.

Ia berharap warga binaan yang telah mendapatkan remisi dapat menjadikan momentum tersebut sebagai dorongan untuk memperbaiki diri dan mempersiapkan kehidupan yang lebih baik setelah kembali ke tengah masyarakat. (pkp/td)
Next
This is the most recent post.
Previous
Posting Lama
 
Top