Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 05.30 di Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Ketaping, Padang Pariaman. Awalnya isi koper terdeteksi melalui pemeriksaan X-Ray. Koper itu kemudian dibuka, ditemukan serbuk yang diduga sebagai sabu seberat 1,01 kilogram.
Kapolres Padang Pariaman AKBP Riyana Purwasari sebagaimana dikutip sumbarkita.id mengatakan, koper tersebut sedianya dibawa dalam penerbangan Lion Air JT 353 dengan rute Padang-Jakarta yang dijadwalkan berangkat pukul 06.05 WIB.
Menurut Kapolres, kecurigaan bermula ketika petugas Avsec menemukan benda mencurigakan di dalam koper melalui pemeriksaan X-ray. Pemeriksaan lebih lanjut kemudian menemukan enam paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
Petugas selanjutnya berkoordinasi dengan pihak maskapai untuk mengetahui pemilik koper. Berdasarkan data bagasi, koper tersebut tercatat atas nama penumpang berinisial MM, perempuan berusia 21 tahun, dengan rute perjalanan Padang-Jakarta-Lombok.
Pihak maskapai kemudian memanggil MM melalui pengeras suara. Namun, penumpang tersebut tidak kunjung datang ke konter check-in.
Sekitar pukul 08.20 WIB, petugas Avsec BIM berkoordinasi dengan Kapolsek Kawasan BIM dan petugas Bea Cukai untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap koper tersebut.
Apakah ada jaringan pelaku, kasusnya saat ini dikembangkan Polres Padang Pariaman. (*)