Faktual dan Berintegritas

Tim uji petik berfoto bersama dengan Wawako Padang. 

PADANG -- Kota Padang masuk dalam enam nominasi terbaik nasional dalam penilaian Kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Percepatan Pelaksanaan Berusaha (PPB) Daerah Tahun 2026. Sebagai bagian dari tahapan penilaian, tim uji petik melakukan kunjungan langsung ke Kota Padang, Kamis (13/8).

Tim uji petik terdiri atas Dannu Idris dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian), Eduardo Edwin Ramda dari Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), serta M. S. Prasetyo dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, dan Satrio dari PT Surveyor Indonesia.

Kedatangan tim tersebut disambut langsung oleh Wakil Wali Kota Padang, Maigus Nasir, bersama jajaran OPD terkait dan perwakilan pelaku usaha, di Gedung Putih Kediaman Resmi Wali Kota Padang.

Maigus Nasir menegaskan komitmen Pemerintah Kota (Pemko) Padang menjadikan kemudahan berusaha dan investasi sebagai bagian penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Menurutnya, sinergi pemerintah, pelaku usaha, dan seluruh perangkat daerah diperlukan agar investasi dapat tumbuh dengan dukungan pelayanan yang cepat dan pasti.

Maigus menambahkan, melalui Program Unggulan (Progul) Padang Melayani, Pemko Padang terus menyiapkan berbagai potensi daerah untuk menarik investasi, mulai dari pengembangan kawasan wisata, revitalisasi pasar dan UMKM, hingga optimalisasi potensi Teluk Bayur. Dukungan digitalisasi pelayanan juga diarahkan untuk mempermudah akses masyarakat dan pelaku usaha terhadap layanan pemerintah.

Lebih lanjut, Maigus berharap hasil uji petik memperkuat posisi Padang sebagai daerah dengan pelayanan perizinan dan fasilitasi investasi terbaik.

Sementara itu, Eduardo Edwin Ramda, mewakili tim uji petik mengatakan Kota Padang sebelumnya telah melalui penilaian mandiri, verifikasi dan validasi lapangan, hingga penetapan nominasi. Berdasarkan rangkaian penilaian tersebut, Padang memperoleh hasil sangat baik dan berhasil masuk enam besar dari sekitar 500 lebih kabupaten/kota di Indonesia.

Eduardo menjelaskan, penilaian mengacu pada Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM Nomor 2 Tahun 2022 serta petunjuk teknis dalam Keputusan Menteri Investasi/Kepala BKPM Nomor 134 Tahun 2023. Salah satu aspek utama yang dinilai ialah komitmen pemerintah daerah dalam menerapkan kemudahan perizinan berusaha berbasis risiko sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025. (sdi)
 
Top