Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya didampingi Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus AKBP Okta Rahmansyah memamerkan barang bukti hasil PETI saat rilis di Mapolda Sumbar, Jumat. (ist)
PADANG -- Dugaan perdagangan emas hasil penambangan emas tanpa izin (PETI) di Sumatera Barat mulai mengarah ke jaringan lintas negara. Polda Sumbar menangkap seorang warga negara asing (WNA) berkebangsaan India berinisial A (39), yang diduga mengumpulkan emas dari aktivitas tambang ilegal atas perintah seorang pemodal yang disebut berada di Malaysia.
A ditangkap personel Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumbar pada satu SPBU di kawasan Lubuk Sikarah, Kota Solok, Kamis (20/8) sekitar pukul 21.45 WIB. Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan tiga batang emas murni dengan berat keseluruhan sekitar 1,5 kilogram.
Tak hanya emas, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya tiga unit telepon seluler, timbangan digital, uang tunai sekitar Rp6,3 juta, serta satu unit mobil Nissan X-Trail.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memutus mata rantai PETI di Sumbar. Menurutnya, aktivitas pertambangan ilegal tidak hanya berpotensi merugikan negara, tetapi juga menimbulkan dampak terhadap lingkungan.
“Pengungkapan ini merupakan komitmen Kapolda Sumbar dalam memberantas PETI yang berdampak terhadap kerugian negara dan kerusakan lingkungan,” kata Susmelawati pada konferensi pers di Aula Hoegeng Lantai IV Mapolda Sumbar, Jumat (21/8).
Ia menegaskan, penindakan tidak berhenti pada pelaku yang melakukan penambangan. Polisi juga membidik pihak yang berperan dalam menampung, membeli, mengolah hingga memperdagangkan hasil tambang ilegal.
“Sudah dua kasus berturut-turut. Ini menjadi bukti komitmen Kapolda Sumbar untuk memberantas aktivitas PETI yang telah meresahkan masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumbar AKBP Okta Rahmansyah mengungkapkan, A diduga bertindak sebagai penampung hasil tambang ilegal. Dari pemeriksaan awal, A disebut memperoleh perintah dari seorang pemodal berinisial N yang berada di Malaysia.
Menurut Okta, A diminta membeli emas urai maupun batu yang diduga berasal dari aktivitas pertambangan emas ilegal di sejumlah daerah di Sumbar.
“Yang bersangkutan diminta pemodal berinisial N di Malaysia untuk membeli emas urai ataupun batu di tambang emas yang ada di Sumbar,” kata Okta.
Emas yang telah dikumpulkan tersebut diduga selanjutnya dibawa menuju Malaysia. Penyidik masih mendalami dugaan adanya upaya penyelundupan hasil tambang ilegal tersebut ke luar negeri. “Jadi emas ini dibawa ke Malaysia, diselundupkan ke luar negeri,” ujarnya.
Saat penangkapan, penyidik mengamankan tiga batang emas murni, telepon seluler, timbangan digital dan uang tunai sekitar Rp6,3 juta. Seluruh barang bukti tersebut kini menjadi bagian dari proses penyidikan.
Polda Sumbar masih mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Polisi juga menelusuri identitas dan peran N yang disebut sebagai pemodal dari Malaysia, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam rantai perdagangan emas ilegal tersebut.
Pengungkapan ini menambah daftar perkara PETI yang ditangani Ditreskrimsus Polda Sumbar. Sebelumnya, Subdit IV Tipidter mengungkap kasus dugaan penampungan emas ilegal di Solok pada 15 Juli. Dalam perkara tersebut, dua orang diamankan karena diduga membeli emas dari tambang ilegal untuk kemudian dimurnikan dan diolah.
Selain itu, polisi juga melakukan penindakan terhadap aktivitas PETI di Kota Solok pada 15 Juni. Kemudian pada 27 Juni, kasus serupa kembali diungkap di wilayah Solok Selatan.
“Pada 15 Juli, Subdit juga mengungkap kasus penampungan emas ilegal di Solok. Dua orang diamankan karena diduga membeli emas dari tambang ilegal, kemudian memurnikan dan mengolahnya. Sampai sekarang sudah ada tiga kasus yang diungkap Krimsus Polda Sumbar,” tutur Susmelawati.
Rangkaian pengungkapan tersebut memperlihatkan bahwa polisi mulai menyasar mata rantai perdagangan PETI dari hulu hingga hilir. Bukan hanya penambang, pihak yang diduga berperan sebagai penampung, pengolah dan pengumpul hasil tambang ilegal turut menjadi sasaran penindakan.
Kini penyidik masih berupaya mengurai asal-usul emas seberat 1,5 kilogram yang disita dari A. Dugaan keterlibatan pemodal di Malaysia juga menjadi bagian penting dalam pengembangan perkara tersebut untuk mengungkap jaringan perdagangan emas ilegal lintas negara. (dr)