PASBAR -- Peredaran dan penyalahgunaan narkotika masih menjadi persoalan serius di Kabupaten Pasaman Barat. Sejak Januari hingga Agustus 2026, Satuan Reserse Narkoba Polres Pasbar telah menangani 46 perkara narkoba dengan 56 tersangka.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik, didampingi Kabag Ops Polres Pasbar, Kompol Fahrel Haris dan Kasat Res Narkoba Iptu Andhika, pada awak media mengatakan, jumlah pengungkapan tersebut menjadi perhatian serius jajaran kepolisian. Pasalnya, kasus narkotika masih menunjukkan adanya ancaman terhadap masyarakat, terutama generasi muda di wilayah hukum Polres Pasaman Barat.
“Hingga Agustus 2026 ini sudah 46 kasus yang kita tangani dengan 56 tersangka,” Agung Tribawanto, di Mapolres Pasaman Barat, Selasa (25/8).
Dari puluhan perkara tersebut, polisi menyita barang bukti narkotika dalam jumlah cukup besar. Barang bukti yang diamankan terdiri dari ganja sebanyak 1.208,5 gram, sabu-sabu 732,3 gram, serta ekstasi sebanyak lima butir dengan berat keseluruhan 2,20 gram.
Agung menjelaskan, dari keseluruhan perkara yang ditangani, sebanyak 32 perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21. Selanjutnya, perkara tersebut akan dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Pasaman Barat untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, masih terdapat perkara lama dari tahun 2025 yang masuk dalam rangkaian penanganan kasus narkotika. Sebanyak 14 perkara lainnya saat ini masih dalam proses penyidikan oleh penyidik Satres Narkoba Polres Pasaman Barat.
Menurut Agung, pemberantasan narkotika tidak dapat hanya mengandalkan kekuatan aparat penegak hukum. Dukungan masyarakat sangat diperlukan untuk membantu kepolisian mengungkap jaringan peredaran narkotika yang masih beroperasi secara tersembunyi.
“Kami mengajak masyarakat memberikan informasi terkait sindikat narkotika agar pengungkapan dan pemberantasan narkotika di Pasaman Barat dapat berjalan lebih intensif. Identitas pelapor akan kami rahasiakan dan lindungi,” tegasnya.
Selain penindakan, Polres Pasaman Barat juga memperkuat langkah pencegahan melalui sosialisasi bahaya narkotika dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat, lembaga pendidikan, sekolah, perguruan tinggi, serta organisasi kemasyarakatan. Upaya tersebut diarahkan untuk meningkatkan kesadaran dan daya tangkal masyarakat terhadap ancaman narkoba.
Polres Pasaman Barat juga menyiapkan rencana pembentukan Kampung Bebas Narkotika sebagai proyek percontohan. Program tersebut diharapkan tidak sekadar menjadi kegiatan seremonial, tetapi melibatkan masyarakat secara aktif dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
“Kita juga berencana membuat kampung bebas narkotika sebagai percontohan atau pilot project, agar generasi muda Pasaman Barat jauh atau terbebas dari penyalahgunaan narkotika,” ujar Agung.
Ia juga meminta orangtua, tokoh masyarakat, ninik mamak, pendidik, dan seluruh elemen terkait meningkatkan pengawasan terhadap anak dan kemenakan. (aft)