Faktual dan Berintegritas

                                                                                                 suara.com

JAKARTA -- Aspirasi massa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) diterima DPR RI. Massa kemudian membubarkan diri dengan tertib dan meninggalkan kawasan depan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (27/8) siang.

DPR menerima komitmen pimpinan DPR RI terkait penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Pantauan di lokasi, massa asal Pati tersebut mulai berangsur meninggalkan kawasan Senayan setelah Koordinator AMPB Supriyono alias Botok menyampaikan hasil audiensi dengan perwakilan DPR RI kepada peserta aksi.

Sekitar pukul 12.00 WIB, Botok membacakan surat komitmen pimpinan DPR RI di hadapan massa yang masih berada di depan Gedung DPR/MPR RI. Dalam surat tersebut, pimpinan DPR RI menyatakan komitmen untuk menyelesaikan pembentukan RUU Perampasan Aset paling lambat pada 15 Desember 2026.

Setelah mendengarkan isi komitmen tersebut, massa AMPB kemudian berangsur membubarkan diri.

Sejumlah peserta terlihat berjalan menuju bus yang telah disiapkan untuk membawa mereka kembali ke Pati, Jawa Tengah.

Massa meninggalkan kawasan Gedung DPR/MPR RI dengan tertib dan tidak terlihat kericuhan saat peserta aksi membubarkan diri.

Sejumlah peserta aksi juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada massa dan elemen masyarakat yang hadir dalam aksi tersebut.

Bus yang membawa massa AMPB kemudian bergerak meninggalkan kawasan depan Gedung DPR/MPR RI menuju arah Palmerah.

Baca Juga: 3 Wakil DPR Siap Mundur Jika RUU Perampasan Aset Molor, Puan Maharani Punya Keberanian Sama?

Sebelumnya, massa AMPB menggelar aksi dengan membawa tuntutan agar DPR RI segera menyelesaikan dan mengesahkan RUU Perampasan Aset sebagai bagian dari upaya memperkuat pemberantasan korupsi.

Selama aksi berlangsung, massa AMPB menyampaikan aspirasi di depan Gedung DPR/MPR RI dan sebagian perwakilannya mengikuti audiensi dengan pihak DPR RI.

Setelah mendapatkan komitmen terkait target penyelesaian RUU Perampasan Aset, massa memilih mengakhiri aksi dan kembali ke daerah asal. (*)
Sumber : suara.com
 
Top