Faktual dan Berintegritas


PADANG -- Perekonomian Sumatera Barat pada triwulan II-2026 tumbuh sebesar 4,54 persen secara y-on-y. Dari sisi lapangan usaha, pertumbuhan tertinggi dicatat oleh lapangan usaha penyediaan akomodasi dan makan minum sebesar 17,57 persen, diikuti oleh lapangan usaha administrasi pemerintahan, pertahanan, dan jaminan sosial wajib sebesar 8,95 persen serta pengadaan listrik dan gas sebesar 8,69 persen. 

Sementara dari sisi pengeluaran, pertumbuhan ekonomi Sumbar terutama ditopang oleh peningkatan ekspor luar negeri yang tumbuh sebesar 13,01 persen serta pengeluaran konsumsi pemerintah yang meningkat sebesar 9,84 persen. Kinerja ekspor didominasi oleh komoditas RBD Palm Olein dengan pangsa mencapai 40,78 persen, sedangkan peningkatan konsumsi pemerintah didorong oleh realisasi belanja pegawai APBN dan APBD yang tumbuh sebesar 13 persen. 

"Selaras dengan pertumbuhan secara y-on-y yang menunjukkan angka positif, ekonomi Sumbar pada triwulan II-2026 dibandingkan dengan triwulan I-2026 (q-to-q) juga menunjukkan pertumbuhan sebesar 1,08 persen. Adapun secara kumulatif dari triwulan I-2026 sampai dengan triwulan II-2026 (c-to-c), ekonomi Sumbar menunjukkan pertumbuhan sebesar 4,77 persen," kata Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Sumbar, Nurul Hasanudin, Rabu (5/8).

Ia mengatakan, jika dibandingkan dengan provinsi lain, pada triwulan II-2026 ini, Sumatera menyumbang 6,55 persen perekonomian di Pulau Sumatera dan 1,47 persen perekonomian nasional. Persentase penduduk miskin Maret 2026 sebesar 5,27 persen, turun 0,04 persen poin dibanding September 2025.

 Pada Maret 2026, jumlah penduduk miskin (penduduk dengan pengeluaran per kapita per bulan di bawah garis kemiskinan) mencapai 311,14 ribu orang (5,27 persen), berkurang sebesar 1,16 ribu orang dibandingkan dengan kondisi September 2025 yang sebesar 312,30 ribu orang. 

Selama periode September 2025–Maret 2026, jumlah penduduk miskin di daerah perkotaan naik sebanyak 3,50 ribu orang, dari 115,18 ribu orang pada September 2025 menjadi 118,68 ribu orang pada Maret 2026, dengan persentase penduduk miskin sebesar 3,82 persen (naik dibandingkan kondisi September 2025 yang mencapai 3,75 persen). 

Sementara pada periode yang sama jumlah penduduk miskin di perdesaan turun sebanyak 4,66 ribu orang, dari 197,12 ribu orang pada September 2025 menjadi 192,46 ribu orang pada Maret 2026 dengan persentase penduduk miskin sebesar 6,88 persen (turun dibandingkan kondisi September 2025 yang mencapai 7,03 persen).  

Perubahan jumlah dan persentase penduduk miskin tidak akan terlepas dari perubahan nilai garis kemiskinan. Garis Kemiskinan (GK) merupakan rata-rata pengeluaran per kapita per bulan yang digunakan untuk mengklasifikasikan penduduk ke dalam golongan miskin atau tidak miskin. 

Garis kemiskinan yang digunakan untuk menghitung penduduk miskin di Sumbar pada Maret 2026 adalah Rp808.511,- per kapita per bulan. Secara rata-rata satu rumah tangga miskin memiliki 5,06 anggota rumah tangga (Maret 2026), sehingga garis kemiskinan rumah tangga miskin pada periode Maret 2026 adalah sebesar Rp 4.091.066,- per rumah tangga miskin per bulan. 

Dengan memperhatikan komponen GK yang terdiri dari Garis Kemiskinan Makanan (GKM) dan Garis Kemiskinan Bukan Makanan (GKBM), peranan komoditas makanan masih jauh lebih besar dibandingkan peranan komoditas bukan makanan. Besarnya sumbangan GKM terhadap GK pada Maret 2026 sebesar 76,35 persen. Pada periode September 2025–Maret 2026, Indeks Kedalaman Kemiskinan (P1) dan Indeks Keparahan Kemiskinan (P2) Provinsi Sumatera Barat mengalami penurunan. 

Indeks kedalaman kemiskinan pada September 2025 adalah 0,865 turun 0,113 poin menjadi 0,752 pada Maret 2026. Indeks keparahan kemiskinan mengalami penurunan sebesar 0,045 poin dari 0,221 pada September 2025 menjadi 0,176 pada Maret 2026. 

Nilai indeks kedalaman kemiskinan untuk daerah perkotaan sebesar 0,482 sementara didaerah perdesaan lebih tinggi, yaitu mencapai 1,052. Sementara nilai indeks keparahan kemiskinan di perkotaan sebesar 0,097 dan di perdesaan sebesar indeks kedalaman kemiskinan, menunjukkan bahwa penduduk miskin di perdesaaan memiliki rata-rata (gap) pengeluaran dengan garis kemiskinan yang lebih besar dibandingkan penduduk miskin perkotaan.

Indeks keparahan kemiskinan mengindikasikan ketimpangan pengeluaran antar penduduk miskin. Pada Maret 2026, indeks keparahan kemiskinan di perdesaan lebih tinggi dibandingkan di perkotaan. (hn)
Next
This is the most recent post.
Previous
Posting Lama
 
Top