Faktual dan Berintegritas


PADANG -- Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melakukan rekayasa lalu lintas dan pembatasan operasional angkutan barang untuk memberikan kenyamanan pada masyarakat dan wisatawan saat libur Natal 2023 dan Tahun Baru (nataru) 2024.

"Berdasarkan hasil rapat koordinasi Nataru Kamis lalu, rekayasa lalu lintas yang diberlakukan seperti libur Idul Adha," kata Kepala Dinas Perhubungan Sumbar, Dedy Diantolani di Padang, Selasa (12/12).

Ia menyebut Gubernur Sumbar, Mahyeldi juga sudah mengeluarkan  Surat Edaran No 550/1002/SE/Dishub-SB/XII/2023 tanggal 11 Desember 2023 tentang Pembatsaan Operasional Angkutan Barang selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 di Wilayah Provinsi Sumatera Barat.

Berdasarkan SE itu, pembatasan operasional angkutan barang di wilayah Sumbar diberlakukan untuk dua tahap masing-masing tahap I libur Natal 2023.

Pada tahap I, arus mudik (22-24 Desember 2023) angkutan barang dilarang melintas pada pukul 05.00 WIB sampai 22.00 WIB. Hal yang sama diberlakukan pada arus balik 26-27 Desember 2023.

Kemudian tahap II, libur Tahun Baru 2024. Arus mudik 29-30 Desember 2023 dan arus balik 1-2 Januari 2024, angkutan barang dilarang lewat pada pukul 05.00-22.00 WIB.

Dedy mengatakan aturan itu diberlakukan pada ruas jalan Padang-Solok-Kiliran Jao sampai batas Jambi dan sebaliknya. Kemudian Padang-Padangpanjang Bukittinggi-Limapuluh Kota sampai batas Riau dan sebaliknya.

Pembatasan itu tidak berlaku bagi angkutan barang bahan bakar minyak/gas, hantaran uang, hantaran ternak, pupuk, pakan ternak dan bahan pokok.

Dedy mengatakan awalnya untuk pengaturan arus lalu lintas pada periode libur Nataru meuncul wacana pemberlakuan one way seperti saat libur Idul Fitri 2023. Namun dalam rapat terakhir diputuskan hanya diberlakukan rekayasa lalu lintas.

Beberapa titik yang diprediksi menyebabkan kemacetan seperti perbaikan jembatan di jalan Nasional di Padang Pariaman juga menjadi perhatian. Namun BPJN menjamin perbaikan jembatan tersebut selesai sebelum 25 Desember 2023. (*)

 
Top