Faktual dan Berintegritas


PD. PANJANG -- Diduga melakukan pencabulan terhadap empat bocah, RN (54), warga Padang Laweh Malalo, Kabupaten Tanah Datar ditangkap Tim Macan Marapi Polres Padang Panjang, Sabtu (5/7). Para bocah yang jadi korbannya berumur 7 hingga 11 tahun.

Kapolres Padang Panjang, AKBP Kartyana Widyarso WP melalui Kasat Reskrim Iptu Ari Andre  menyebutkan, penangkapan pelaku berawal dari laporan salah seorang orangtua korban pada Sabtu (5/7) dini hari. Mendapat laporan itu, Tim Macan Marapi  bergerak mencari keberadaan pelaku. Pelaku yang berprofesi sebagai nelayan itu mencoba melarikan diri ke arah Solok, namun tetap berhasil diringkus.

Iptu Ari menyebut, semua aksi dilancarkan pelaku di rumahnya. Para korban diiming-iming RN dengan uang  Rp10 ribu. "Berapa kali pelaku melakukan aksinya kepada korban, masih kita dalami melalui pemeriksaan BAP," ujarnya.

Saat ini pelaku ditahan di rutan Polres Padang Panjang untuk penyidikan selanjutnya. Pelaku dikenakan pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) jo pasal 76 E UI RI nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (bjm)
 
Top