PARIAMAN -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Indra Septiarman alias In Dragon dengan tuntutan pidana mati. Tuntutan atas terdakwa pemerkosaan dan pembunuh Nia Kurnia Sari (NKS), gadis penjual gorengan yang sempat viral itu dibacakan tim JPU di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IIB Pariaman, Selasa (8/7).
JPU menilai perbuatan terdakwa sangat keji.
Tim JPU yang dipimpin langsung Kajari Pariaman, Bagus Priyonggo menyebutkan, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, In Dragon telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemerkosaan dan pembunuhan secara berencana, yaitu terhadap korban, Nia Kurnia Sari.
Perbuatan sadis terdakwa yang juga telah mengubur jasad korban di daerah perbukitan itu terjadi pada 6 September 2024 dan jasadnya baru ditemukan dua hari kemudian. Terdakwa sempat dinyatakan buron dan baru tertangkap 11 hari kemudian di tempat persembunyiannya, sebuah rumah kosong di daerah Padang Kabau, Kayutanam, Kecamatan 2×11 Kayutanam, Padang Pariaman, Sumatera Barat.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Ketua Pengadilan Negeri Pariaman, Dedi Kuswara, JPU menyebutkan, apa yang dilakukan terdakwa sangat keji dan tidak berperikemanusiaan.
Katanya, ada beberapa hal yang memberatkan hukuman terdakwa In Dragon, antara lain terdakwa pernah tiga kali dihukum penjara, yaitu 4 tahun 4 bulan atas perbuatan tindak asusila, 6 tahun 6 bulan atas perkara narkotika dan satu tahun penjara atas kasus pencurian.
In Dragon ketika ditanya oleh majelis hakim, mengaku dapat memahami tuntutan jaksa atas dirinya, yaitu pidana mati. Namun, melalui pengacaranya, dia menyatakan akan mengajukan pembelaan (pledooi). Untuk itu, majelis hakim menunda sidangnya hingga Selasa ( 15/7) depan.
Terkait dengan tuntutan jaksa, Pengacara In Dragon, Dafriyon kepada wartawan menyebutkan, JPU itu fungsinya bukanlah untuk menghukum, tetapi untuk menghadirkan bukti-bukti, data dan fakta-fakta di persidangan. Dan, mereka melihat tidak ada fakta di persidangan yang dapat membuktikan bahwa In Dragon telah merencanakan pembunuhan.
Bahkan, mendengar keterangan dari dokter ahli forensik, perbuatan terdakwa tersebut hanya sebuah tindak penganiayaan, karena adanya memar-memar di tumbuh Nia. Sementara tali rapia yang dihadirkan di persidangan, itu hanya ikon. Sedangkan penyebab matinya korban adalah karena adanya penekanan di bagian dada. (dr)