AGAM – Kelompok pengedar narkoba tampaknya tidak mengenal kata istirahat, bahkan di tengah situasi bencana alam yang melanda. Memanfaatkan kelengahan petugas di lapangan, jaringan pengedar narkoba jenis ganja mencoba menyelundupkan barang haram dalam jumlah besar.
Namun, kesigapan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat berhasil mematahkan siasat tersebut. Operasi senyap yang digelar pada Rabu (17/12), sekitar pukul 05.00 WIB, menjadi akhir perjalanan bagi sindikat ini.
Bertempat di Jalan Lintas Bukittinggi - Medan, tepatnya di Jorong Batang Palupuah, Nagari Koto Rantang, Kecamatan Palupuah, Kabupaten Agam, petugas mencegat satu unit mobil Toyota Hiace berwarna silver dengan nomor polisi BA 7019 MAA yang melaju mencurigakan.
Setelah mobil itu berhenti petugas langsung mengamankan dua orang pria. Mereka adalah Andrey Pratama Putra, seorang sopir berusia 35 tahun, dan Andi Saputra, seorang karyawan swasta berusia 38 tahun. Dengan disaksikan oleh perangkat nagari dan warga setempat, petugas melakukan penggeledahan menyeluruh pada kendaraan tersebut.
Hasilnya mengejutkan. Di bagian belakang mobil, petugas menemukan empat karung besar berwarna hijau. Setelah dibuka, karung-karung tersebut berisi 100 paket besar ganja kering yang dibungkus rapi dengan lakban cokelat. Berdasarkan pengakuan Andrey dan Andi, barang haram tersebut dijemput dari daerah Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, untuk diantarkan ke wilayah Bukittinggi.
Informasi dari kedua kurir tersebut menjadi pintu masuk bagi petugas untuk memburu aktor utama di balik pengiriman ini. Tak butuh waktu lama, Tim Pemberantasan BNNP Sumbar langsung bergerak menuju Kampung Ladang Hutan, Kenagarian Koto Tinggi, Kecamatan Baso.
Di lokasi tersebut, petugas berhasil meringkus Solihin, seorang petani berusia 53 tahun, yang merupakan pemesan sekaligus pemilik barang haram tersebut. Solihin tak berkutik dan mengakui bahwa dialah yang memerintahkan Andrey untuk menjemput ganja tersebut ke Panyabungan untuk kemudian disimpan di rumahnya.
Selain menyita 100 paket besar ganja dan mobil Toyota Hiace yang digunakan sebagai sarana pengangkut, petugas juga mengamankan sejumlah alat komunikasi yang digunakan para pelaku untuk bertransaksi. Barang bukti non-narkotika tersebut meliputi satu unit handphone Xiaomi warna hitam, satu unit Redmi 12 warna hitam, serta satu unit ponsel Samsung lipat warna putih.
Saat ini, ketiga tersangka; Andrey, Andi, dan Solihin beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke kantor BNNP Sumbar. Mereka harus menjalani pemeriksaan intensif dan terancam hukuman berat sesuai dengan Undang-Undang Narkotika yang berlaku di Indonesia. (gd)