Faktual dan Berintegritas

SOLOK -- Upaya pencegahan kekerasan dan perundungan di lingkungan pelajar kembali diperkuat Polres Solok Kota. Kasat Binmas Polres Solok Kota, AKP Jufrinaldi, SH, menjadi nara sumber dalam kegiatan Sahabat SMANET 2.0 yang digelar di SMA Negeri 4 Kota Solok, Kamis (11/12). 

Dalam kegiatan tersebut, Satbinmas memberikan edukasi hukum, seminar anti-bullying, hingga deklarasi bersama pelajar untuk menghentikan aksi kekerasan dan intoleransi.

Kasat Binmas AKP Jufrinaldi menyampaikan materi dengan tema “Stop Perundungan, Mengenal Delik Kekerasan dan UU Perlindungan Anak”. Ia menegaskan bahwa bullying bukan sekadar perilaku negatif, tetapi dapat masuk kategori tindak pidana yang memiliki konsekuensi hukum tegas bagi pelakunya. Melalui seminar ini, pelajar diajak memahami bahwa setiap bentuk kekerasan, baik fisik, verbal, maupun nonfisik, memiliki aturan hukum yang mengikat.

Dalam pemaparan hukumnya, Kasat Binmas menjelaskan dasar hukum tindak kekerasan yang diatur dalam KUHP seperti Pasal 351 tentang penganiayaan, Pasal 335 tentang pemaksaan dengan kekerasan, hingga Pasal 170 terkait kekerasan bersama-sama di muka umum. Ia juga menjabarkan sanksi pidana yang dapat dikenakan, mulai dari hukuman penjara dua tahun delapan bulan untuk penganiayaan ringan, hingga maksimal dua belas tahun apabila kekerasan menyebabkan kematian.

Selain KUHP, siswa turut diperkenalkan dengan undang-undang khusus, seperti UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), serta UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). Kedua regulasi ini penting dipahami pelajar karena mencakup berbagai bentuk kekerasan, termasuk pelecehan seksual, kekerasan fisik, psikis, penelantaran, hingga tindakan intimidasi yang sering terjadi pada anak dan remaja.

Kasat Binmas menegaskan bahwa perilaku bullying memiliki banyak bentuk, mulai dari kekerasan fisik, verbal, pengucilan sosial, hingga cyberbullying melalui media digital. Pelajar juga diingatkan tentang bullying bernuansa seksual yang dapat berupa komentar melecehkan, sentuhan tidak pantas, atau tindakan intimidasi lainnya.

Ia mengungkapkan bahwa pelaku bullying umumnya berasal dari kelompok yang memiliki posisi sosial lebih kuat atau dianggap populer, sementara korban sering berasal dari kelompok rentan seperti anak keluarga kurang mampu, penyandang disabilitas, atau mereka yang dianggap berbeda. Kondisi ini membuat pentingnya edukasi kepada pelajar agar lebih peka, tidak ikut terlibat dalam tindakan perundungan, serta berani melapor apabila menjadi korban.

Dalam kesempatan tersebut, AKP Jufrinaldi menegaskan bahwa bullying dapat berujung pada proses hukum. Apabila terbukti melakukan tindak pidana, pelaku dapat ditahan di rutan setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan. Ia mengingatkan bahwa konsekuensi tersebut dapat merusak masa depan pelajar, sehingga setiap siswa perlu memahami pentingnya menjaga perilaku dan menghentikan segala bentuk kekerasan.

Kegiatan ini menjadi langkah preventif Polres Solok Kota dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan bebas dari kekerasan. Melalui seminar dan deklarasi anti-perundungan, diharapkan siswa SMAN 4 Kota Solok menjadi agen perubahan, menyebarkan nilai toleransi, menghentikan praktik bullying, serta membantu membangun budaya sekolah yang lebih positif. (mel)
Next
This is the most recent post.
Previous
Posting Lama
 
Top