Fadly Amran menyampaikan apresiasi kepada KAN Limau Manis yang telah melaksanakan kegiatan keagamaan tersebut dalam rangka meningkatkan kualitas dan kuantitas imam masjid dan musala se-Kenagarian Limau Manis.
Wako juga menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Padang bersama DPRD Kota Padang telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2026 Tentang Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai-Nilai Budaya Minangkabau. (pkp/pd)