Faktual dan Berintegritas


SAWAHLUNTO, Swapena - Ini adalah pelajaran sangat penting walinagari atau kepala desa. Jangan sekali-kali ikut atau melibatkan diri pada politik pemilihan kepala daerah, jika tak ingin berurusan hukum.

Setidaknya ini yang dialami Kepala Desa Sikalang, Kecamatan Talawi, Sawahlunto, Edi Narwin Daulay yang divonis hukuman 2 bulan penjara dengan masa percobaan 4 bulan. Ia terbukti terlibat dalam kampanye salah satu pasangan calon gubernur Sumatera Barat. 

Putusan itu dibacakan Hakim Ketua Dede Halim bergantian dengan Hakim Anggota Novrida Diansari dan Lola Oktavia dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Sawahlunto, Kamis (19/11). Majelis hakim juga menghukum denda terdakwa Rp1 juta. Jika tidak bisa membayar denda, diganti dengan 1 bulan kurungan dan membayar biaya perkara Rp3.000. 

Menurut majelis hakim, terdakwa Edi Narwin Daulay terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, selaku kepala desa dengan sengaja  menguntungkan salah satu pasangan calon gubernur dalam masa kampanye. Selaku kepala desa, terdakwa adalah pejabat publik yang menjadi panutan yang perbuatannya akan diikuti masyarakat. 

"Majelis berpendapat, tidak ada alasan pemaaf bagi terdakwa. Maka keberatan terdakwa ditolak," Hakim Lola Oktavia. 

Sebelumnya JPU menuntut Kades tersebut pidana penjara 3 bulan dengan percobaan 4 bulan dan denda Rp3 juta, apabila tidak sanggup diganti dengan 2 bulan kurungan. 

Majelis hakim tidak menemukan yang memberatkan pada terdakwa. Pertimbangan meringankan,  terdakwa mengakui dengan terus terang perbuatannya, bersikap sopan di persidangan, merasa menyesal dan belum pernah dihukum.  

Edi Narwin Daulay,  didakwa JPU, dengan sengaja membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon dalam kampanye dialog nomor urut 2, Nasrul Abit-Indra Catri. 

Sekitar Pukul 17.00 WIB, Senin 19 Oktober 2020 pasangan calon gubernur ini kampanye dialog di Gedung Pertemuan Masyarakat (GPM) Desa Sikalang. Terdakwa hadir dalam kampanye tersebut dan duduk di samping calon. Terdakwa pun ikut jadi pemandu dalam sesi tanya jawab dengan masyarakat Desa Sikalang. 

Panitia pengawas pemilu (Panwaslu) Kecamatan Talawi mengingatkan terdakwa, kalau kepala desa dilarang dilibatkan dan melibatkan diri dalam kampanye. Semua itu tidak diindahkan terdakwa. Terdakwa juga mengajak warga dan rombongan tim kampanye ke tempat wisata danau buatan yang berlokasi di Dusun Bukit Sibanta. 

Terdakwa dalam pledoi-nya minta dibebaskan dari tuntutan jaksa penuntut umum karena ketidaktahuan dan salah menafsirkan undang-undang.

Menanggapi putusan itu, terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir. Majelis hakim memberi waktu kepada JPU dan terdakwa 3 hari untuk menentukan sikap atas putusan dimaksud. (arm)

 
Top