Faktual dan Berintegritas

 


PADANG, Swapena - Diduga melakukan tindak pidana penipuan, seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial EL (51) harus berurusan dengan pihak kepolisian. Ia diduga melakukan penipuan dengan modus bisa meloloskan korban sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kantor Pemprov Sumatera Barat.

"Pelaku berasal dari Dusun Lubuk Landai, Kecamatan Tanah Sepenggal, Kabupaten Bungo. Ia ditangkap di sebuah rumah di Perumahan Mega Permai, Lubuk Buaya, Koto Tangah, Padang," sebut Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, Senin (23/11).

Dijelaskan, dalam beraksi pelaku mengaku sebagai panitia seleksi penerimaan CPNS untuk penempatan di kantor gubernur Sumbar. Kemudian ia  meminta sejumlah uang untuk keperluan pengurusan pendaftaran dan lainnya kepada korban.

"Pelaku meminta uang untuk keperluan pengurusan pendaftaran sebesar Rp3 juta. Kemudian korban memberikan uang tersebut secara tunai," terang Rico.

Berhasil dengan tipu daya pertama, pelaku kembali meminta uang kepada korban sebanyak Rp1,3 juta untuk biaya tambahan. Korban juga menuruti dengan cara ditransfer.

"Uang diberikan korban dua tahap. Pertama diberikan secara tunai dan tahap kedua dengan cara transfer melalui rekening. Sehingga total uang yang dimintai pelaku sekitar Rp4,3 juta," tuturnya.

Lebih lanjut Rico menyampaikan, selain modus sebagai panitia CPNS dan memintai sejumlah uang tersebut, pelaku menjanjikan korban lulus CPNS di akhir tahun 2020. Namun setelah pengumuman kelulusan CPNS 2019 keluar, pelaku tidak bisa lagi dihubungi.

"Berdasarkan penyelidikan, untuk sementara korban berjumlah dua orang dan Kami masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini serta menelusuri apakah ada korban lain," tutupnya.(ap)

 
Top