Faktual dan Berintegritas


PADANG, Swapena - Penganten baru di Padang tidak perlu gusar setelah mengucap ijab kabul. Mulai kini, Pemerintah Kota Padang akan memberi kemudahan kepada penganten baru, terutama kelengkapan administrasi kependudukan. 

"Iya, kita bekerjasama dengan Kementerian Agama Kota Padang akan memberi kemudahan kelengkapan administrasi penduduknya begitu selesai mengucap ijab kabul," kata Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Padang, Edi Hasymi usai menandatangani MoU Inovasi Pernikahan dengan Kepala Kemenag Kota Padang Marjanis di Aula Kantor Kemenag Kota Padang, Senin (21/6). 

Dikatakan Edi Hasymi, kemudahan administrasi yang diberikan di antaranya yakni Kartu Keluarga (KK) serta KTP bagi pasangan penganten baru. KK dan KTP yang didapat penganten baru itu dengan status pernikahan.

"Tidak saja buku nikah yang didapat, tetapi juga KTP dan KK dengan status pernikahan, ini kita berikan di hari pernikahan itu juga," terang Edi Hasymi. 

Edi Hasymi menggarisbawahi, KTP dan KK tersebut hanya didapat pasangan penganten yang menikah pada hari Jumat. Karena pada hari Jumat itu, Disdukcapil masih beroperasi. Sehingga pada pagi Jumat itu, pihak Disdukcapil segera melakukan pengurusan adminduk dan menyerahkannya kepada penganten di depan penghulu. 

"Paginya kita urus kelengkapan Adminduk penganten dan diserahkan langsung," tuturnya. 

Sedangkan bagi pasangan yang menikah pada hari Sabtu atau Minggu, pihak Disdukcapil tidak serta-merta menyerahkan KTP dan KK pasangan penganten. Akan tetapi diserahkan pada hari kerja yakni pada hari Senin. 

"Bagi yang menikah di hari Sabtu atau Minggu ada pengkhususan. Nantinya penganten baru dapat mengambil KTP dan KK nya pada hari Senin di Kantor Camat setempat," ulas Edi Hasymi yang merupakan Asisten I Setdako Padang itu. 

Kemudahan ini diberikan kepada penganten yang berdomisili dan ber-KTP Padang.  Hal ini semua adalah untuk memudahkan masyarakat agar terbiasa lebih dini dalam mengurus administrasi kependudukan. 

"Sebab selama ini kita sering mendapati pasangan suami istri yang data kependudukannya masih berstatus belum menikah. Padahal mereka sudah sekian tahun berumahtangga," jelas Edi Hasymi. 

Penandatanganan MoU Inovasi Pernikahan dilakukan di depan seluruh Kepala KUA se-Kota Padang. Selain disaksikan Kepala KUA, juga disaksikan sejumlah jajaran kerja di Dinas Dukcapil Kota Padang. 

Sementara, Kepala Kemenag Kota Padang Marjanis mengungkapkan terimakasih tak terhingga kepada Disdukcapil Kota Padang yang telah memberi kemudahan bagi penganten baru. Marjanis berharap, inovasi yang dilakukan Disdukcapil Padang dapat dimanfaatkan dengan baik oleh warga. 

"Semoga ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya, serta menjadi amal ibadah bagi Pemko Padang," tukas Kepala Kemenag Padang. (ch)

 
Top