Faktual dan Berintegritas

Andre Rosiade 

PADANG, Swapena -- Anggota DPR RI dari Partai Gerindra, Andre Rosiade menyurati Bupati Pasaman Barat, sekaitan tuntutan masyarakat adat Kinali. Sebelumnya ia telah menerima pengaduan dari ninik mamak tentang pembangunan kebun masyarakat atau plasma yang tidak tuntas sejak 2008 silam.

Dalam surat tertanggal 14 Juni 2021  yang ditujukan langsung kepada Bupati Pasaman Barat,  Hamsuardi itu, Andre minta bupati membantu menyelesaikan persoalan tersebut sesuai ketebtuan dan peraturan yang berlaku. "Saya meminta kepada Bupati Pasaman Barat untuk dapat menyelesaikan permasalah tersebut di kesempatan pertama," katanya sebagaimana dikutip swapena.com, Selasa (15/6).

Sebagaimana diketahui persoalan antara masyarakat adat Kinali dengan PT Laras Inter Nusa (LIN) yang membuka lahan perkebunan sawit di daerah itu sudah lama berlangsung. Masyarakat menuntut plasma 20 persen dari luas areal perkebunan sebagaimana diatur undang-undang dan peraturan berlaku. Persoalan itu sudah dibawa ke mana-mana, terakhir ke DPRD Sumatera Barat dua hari yang lalu.

Apa yang diusahakan oleh masyarakat dan pemuka adat Kinali itu sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan pasal 58 ayat (1),  perusahaan yang memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat paling rendah minimal 20% dari total luas yang diusahakan oleh perusahaan perkebunan. 

Kemudian Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 26/Permentan/OT.140/2007 tentang Pedoman Izin Usaha Perkebunan, dijelaskan bahwa, perusahaan wajib membangun kebun untuk masyarakat paling rendah seluas 20 persen dari total luas areal kebun yang diusahakan oleh perkebunan. 

Selanjutnya Keputusan Bupati Pasaman Barat Nomor : 188.45/256/BUP. Pasbar/2007 dan Nomor : 188.45/597/BUP-PASBAR/2008. Dimana PT. Laras Inter Nusa (PT. LIN) wajib membangun kebun plasma minimal 20% dari lahan yang diusahakan. (ad)

 
Top