Faktual dan Berintegritas

 



JAKARTA, SwapenaPemerintah merevisi hari libur nasional dan cuti bersama Natal tahun 2021. Langkah itu diambil untuk menghindari libur panjang (long weekend) sekaligus mengantisipasi kerumunan yang berpotensi menimbulkan lonjakan kasus Covid-19.

Tahun ini, tak ada cuti bersama Natal pada 24 Desember. "Pemerintah memutuskan untuk mengubah dua hari libur nasional dan meniadakan satu hari libur cuti bersama," kata Menko PMK Muhadjir Effendy, dalam jumpa pers, Jumat (18/6).

Ada 3 keputusan yang diumumkan Muhadjir yaitu:

1. Libur Tahun Baru Islam 1444 H yang semestinya  Selasa 10 Agustus 2021 diubah menjadi Hari Rabu 11 Agustus 2021

2. Libur Maulid Nabi Muhammad SAW yang semestinya Selasa 19 Oktober 2021 diubah menjadi Rabu tanggal 20 Oktber 2021

3. Libur cuti bersama Hari Natal 2021 pada Jumat 24 Desember 2021 ditiadakan(vv/dtc)







 
Top