Faktual dan Berintegritas

 


PADANG PANJANG, Swapena -- Diduga melakukan pencabulan terhadap siswanya, mantan kepala SMP swasta di Padang Panjang berinisial MS (33), diamankan Polres Padang Panjang. 

Pelaku diamankan setelah mendapatkan laporan dari orangtua korban ke SPKT Polres Padang Panjang dengan nomor LP/105/V/Ren.4.2/2021/SPKT Unit II pada tanggal 25 Mei 2021 lalu tentang perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Padang Panjang, Iptu Ferlyanto Pratama ketika dikonfirmasi via WA-nya, Senin (14/6) membenarkan adanya mantan kepala salah satu SMP swasta yang diamankan terkait dugaan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang merupakan muridnya sendiri. Pelaku diamankan pada Kamis (10/6) lalu.

“Pelaku berinisial MS (33), yang saat ini merupakan seorang guru dan memimpin salah satu yayasan pendidikan di Tanah Datar. Saat ini tersangka sudah ditahan untuk penyelidikan lebih lanjut,” sebut Ferlyanto.

Menurut dia, MS melakukan hal tidak senonoh itu saat menjadi kepala SMP swasta di Padang Panjang sejak Desember 2020 lalu. “Pengakuan tersangka kepada penyidik, ia membujuk korban untuk melakukan hal itu dengan mengatakan akan bisa membuat kepercayaan diri meningkat dan terakhir dilakukan MS di ruangan kepala SMP itu pada Februari 2021 lalu,” lanjut dia.

Tersangka MS, kata Ferlyanto, disangkakan melanggar pasal 82 Ayat (1), Ayat (2) Jo Pasal 76 E Undang-Undang No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan PERPU No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang  No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. “Ancaman hukumannya bisa sampai 15 tahun,” jelas Ferly. (js/sgl)

 
Top