Faktual dan Berintegritas

 


PAINAN, Swapena - Wakil Bupati Pessel, Rudi Hariansyah, mengikuti  pembekalan kepemimpinan pemerintahan dalam negeri bagi bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota, yang selenggarakan Kementerian Dalam Negari ( Kemendagri) RI. Kegiatan itu dibuka Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, secara virtual, Senin (14/6).

Wakil Bupati Pesisir Selatan, Rudi Hariansyah, tergabung dalam angkatan kedua dan gelombang ketiga. Pada gelombang kedua ini diikuti oleh bupati/wali kota dan wakil bupati dan wakil walikota non petahana sebanyak 214 orang.

Kepala BPSDM, Kemendagri  Dr. Teguh Setyabudi, M. Pd, dalam laporannya, menyampaikan, pembekalan kepemimpinan pemerintahan dalam negeri dilakukan dengan sistem gabungan tatap maya dan tatap muka.

Dikatakan, pertemuan tatap maya dilaksanakan selama lima hari tanggal 14 sampai 18 Juni, sedangkan tatap muka dilaksanakan selama tiga hari.

Selain itu, kata Teguh, pelatihan kepemimpinan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan kepala daerah tentang pemerintahan daerah.

Selama pelatihan kepala daerah akan diberi materi enam rumpun, seperti demokrasi, kepemimpinan, dan pemberantasan korupsi. Keenam rumpun tersebut akan diramu dalam 18 mata pembelajaran.

Sementara itu, Mendagri Tito Karnavian, dalam amanatnya menyampaikan, kepala daerah harus memiliki konsep yang jelas tentang arah pembangunan daerah.

"Kepala daerah harus memiliki konsep pembangunan, hal ini penting mengingat masa jabatanya lebih singkat yaitu hanya sampai tahun 2024," kata Tito.

Dalam menyusun konsep pembangunan  harus menpedomi RPJM nasional dan provinsi serta kebijakan pusat lainnya.

Lebih lanjut, Mendagri menyampaikan, tiga hal menjadi perhatian pemerintah, yaitu pertama, pembangunan sumber daya manusia (SDM) Pendidikan dan kesehatan.

Di bidang SDM, upaya pencegahan stunting perlu menjadi perhatian daerah, dengan memberikan makanan tambahan terhadap ibu hamil dan balita.

Berikutnya, pembangunan infrastruktur dalam rangka mempermudah akses masyarakat dan konektifitas antardaerah.

Sedangkan ketiga, mempermudah regulasi bagi penanaman investasi dalam rangka memacu pembangunan daerah.

Untuk ini diminta kepada kepala daerah melakukan inventarisasi terhadap Perda yang menghambat investasi. (rls)

 
Top