Faktual dan Berintegritas

Ilustrasi  

MASALAH harta kekayaan pejabat publik menjadi sorotan berbagai pihak di Indonesia akhir-akhir ini. Bahkan, Menteri Keuangan Sri Mulyani langsung melihat ke dalam tubuh kementerian yang ia pimpin, karena salah satu yang hangat saat ini adalah oknum pegawai pada Kementerian Keuangan.

Menteri Sri Mulyani melihat adanya pegawai di kementerian yang ia pimpin terindikasi hidup bermewah-mewah. Di antara indikasinya itu adalah, banyak pegawai Kemenkeu yang memiliki motor gede yang harganya ratusan juta. Bahkan, di Kementerian Keuangan juga ada klub motor gede bernama ‘Belasting Rijder’. Tanpa bas abasi, klub ini langsung minta dibubarkan.

Bicara soal hidup mewah dan penuh kemewahan tentu bisa saja terjadi pada siapapun di dunia ini. Selagi harta yang didapat dengan usaha keras tanpa melawan hukum, tentulah tidak masalah. Hanya saja yang menjadi sorotan adalah harta seorang pegawai negeri sipil atau pegawai pemerintah yang mencapai miliaran, punya tanah di berbagai tempat, punya kendaraan bermotor mewah, punya rekening gendut, lalu pamer di media sosial dan seterusnya.

Percaya atau tidak, pegawai pemerintah yang memiliki harta seperti tanah, property hingga kendaraan bermotor mewah dengan harga miliaran rupiah tidak hanya ada pada Kementerian Keuangan. Jika mau menelusurinya, pasti akan ditemukan pada instansi lain. Lihatlah!

Sekali lagi, jika semua itu diperoleh dengan cara bisnis atau hal-hal yang ‘lurus’ tidak jadi persoalan. Yang menjadi masalah, apabila harta dan kekayaan dimaksud diperoleh dengan cara tidak wajar, tentu akan menjadi bagian dari pekerjaan aparat penegak hukum, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) selama ini agaknya kurang cukup memadai untuk aparat dan pejabat pemerintah, terutama menyangkut kebenarannya. Karena yang namanya harta kekayaan itu bisa saja dibuat atas nama kerabat dekat atau bahkan bisa juga atas nama orang lain, apalagi jika sumber hartanya kurang wajar. Ini bukan rahasia lagi!

Terkait itu sudah saatnya ada institusi atau lembaga khusus yang tugasnya menelusuri harta kekayaan pejabat negara. Lembaga ini bekerja setelah adanya LHKPN dari pejabat bersangkutan. Tugasnya harus periodik, semisal setiap tahun. Sifatnya harus proaktif dan investigatif.

Dengan demikian, oknum pejabat akan berpikir seribu kali untuk melakukan tindakan melawan hukum dalam mengumpulkan harta kekayaan. (Sawir Pribadi)



 
Top