Faktual dan Berintegritas



PADANG -- Ini adalah pelajaran berharga bagi warga Kota Padang. Jangan membuang sampah sebarangan. Jika itu terjadi, bisa berhadapan dengan hukum.

Setidaknya risiko membuang sampah sembarangan itu dialami seorang warga Lubuk Begalung, Padang yang harus berurusan dengan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang. Penyebabnya menbuang sampah seenaknya.

Warga Lubeg itu diamankan anggota Satpol PP BKO kecamatan Lubeg bersama perangkat Kelurahan Lubuk Begalung, yang tengah melaksanakan monitoring bersama pada tempat-tempat pembuangan sampah ilegal di kawasan itu.

“DS (29) kedapatan tertangkap tangan (OTT) membuang sampah di pinggir sungai, tepatnya di belakang kampus UPI Jalan Ujung Tanah, pada Senin sore,” ujar Kasat Pol PP Kota Padang, Mursalim saat diwawancarai awak media, Selasa (16/5).

Selanjutnya DS dikenai proses Tipiring, karena membuang sampah sembarangan adalah pelanggar Perda 21 tahun 2021, tentang pengelolaan sampah dan dapat didenda maksimal Rp 5 juta.

Selain itu, Mursalim juga menjelaskan, anggota Satpol PP BKO Kecamatan yang ada di Kota padang, bersama Kasi Trantib Kecamatan juga melakukan monitorng terhadap TPS (Tempat Pembuangan Sampah) ilegal .

“Selain BKO Lubeg, monitoring juga dilakukan Satpol PP BKO Pauh, BKO Kecamatan Padang Barat dan BKO Kecamatan Nanggalo bersama Kasi trantibnya, tak hanya itu, mereka melakukan monitoring juga telah memasangkan beberapa Spanduk yang bertuliskan larangan membuang sampah sembarangan dan memberikan edukasi kepada masyarakat sekitar, agar bersama-sama menjaga kebersihan lingkungan dan jangan membuang sampah ke sungai,” terangnya. (do)

 
Top