Faktual dan Berintegritas


SOLOK, SWAPENA -- Dalam 4 hari sejak mulai Senin hinga Kamis, Tim Spider Sat Narkoba Polres Solok berhasil menangkap 6 orang penyalahgunaan narkoba di lokasi  yang berbeda.

Kapolres Solok,  AKBP Apri Wibowo,  S.Ik, melalui Kasat Narkoba Polres Solok, Iptu Oon Kurnia Ilahi. SH, kepada media ini Kamis (18/5), mengatakan, penangkapan para pelaku berawal dari laporan masyarakat, para pelaku sering melakukan transaksi narkoba. Kemudian polisi melakukan pengintaian dan penangakapan setelah mengetahui gerak-gerik pelaku yang sangat mencurigakan.

Pada Senin (16/5) sekitar pukul 23.00 WIB, petugas  melakukan penangkapan terhadap 3 orang masing-masing AD (27), ER (26) dan RE (19) di pinggir jalan Aia Angek Bukik Gadang, Nagari Koto Anau, Kecamatan Lembang Jaya, Kabupaten Solok.

Penangkapan berawal dari anggota Sat Res Narkoba Polres Solok mendapat informasi dari  masyarakat bahwa ada seseorang yang sedang menjual narkotika jenis sabu. Setelah informasi yang didapatkan dari masyarakat, petugas langsung menuju ke tempat pelaku, lalu menangkapnya.

Setelah itu petugas melakukan penggeledahan badan, ditemukan satu paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klem warna bening, yang di temukan di tangan kanan RE dan barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak penyalahgunaan narkotika. Juga disita satu unit telepon selular warna putih.

Kemudian pada Selasa (16/5) sekitar pukul 21.00 WIB, petugas  melakukan penangkapan terhadap 1 orang berinisial AG (26), warga Anau Kadok, Nagari Talang. AG diciduk saat sedang berada di halaman rumah yang beralamat di Jorong Koto Gaek, Nagari Talang, Kabupaten Solok. Penangkapan berawal dari anggota Sat Res Narkoba Polres Solok mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang membawa narkotika jenis sabu.

Bersama pelaku polisi mengamankan paket sedang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klem warna bening dan satu unit handphone warna biru.

Berikutnya pada Rabu (17/5) sekitar pukul 23.WIB, petugas  kembali menangkap MU (26). Ia ditangkap saat sedang berada di sebuah rumah di Jorong Anau Kadok, Nagari Talang   Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok.

Setelah itu petugas melakukan penggeledahan, saat itu ditemukan 1  alat hisap (bong) beserta kaca pirek yang di dalamnya berisi sisa diduga narkotika jenis sabu yang ditemukan di dalam kamar dekat pelaku di amankan dan barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak penyalahgunaan narkotika.

Kemudian pada Kamis (18/5) sekitar pukul 00.10 WIB, petugas  kembali melakukan penangkapan terhadap satu orang berinisial MR. Pelaku ditangkap saat sedang berada di Jorong Galanggang Tangah Nagari Selayo, Kecamatan Kubung. Selanjutnya  1 orang orang lagi MD juga diamankan.

Sementara teman pelaku lainnya berhasil melarikan diri, Setelah itu petugas melakukan penggeledahan, ditemukan 1 paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klem warna bening yang di temukan di samping pelaku. Untuk keseluruhan barang bukti disita oleh petugas dan disaksikan oleh masyarakat. Terhadap para pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke Polres Solok guna penyidikan lebih lanjut (wd)

 
Top