Faktual dan Berintegritas


PADANG - Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Polresta Padang, Sumatera Barat  tadi malam mengamankan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) bersama seorang notaris dan dua orang swasta di Kota Padang.

Oknum ASN tersebut berinisial JS (54), petugas Biaya Perolehan Hak Atas Tanah Bangunan (BPHTB) di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang. Sedangkan dua orang lainnya adalah makelar tanah.

Dikutip dari topsatu, ASN tersebut diduga menerima aliran dana di luar batas kewajaran atau pungli sebesar Rp33.590.000 dari IZ (63), warga Kelurahan Ulak Karang Utara, Kecamatan Padang Utara. Dana tersebut terkait pengurusan BPHTB.

Ketua Tim Saber Pungli Sumbar, Kombes Pol. Rahmadi membenarkan adanya OTT oleh Tim Saber Pungli tersebut. Untuk pemeriksaan dan penyidikan dilakukan di Polresta Padang. (sp)

 
Top