Faktual dan Berintegritas

Tukiman diperiksa di Mapolres Solok. (wd). 

AROSUKA - pelarian mantan calon anggota DPD RI, Tukiman,  berakhir di tangan polisi. Tukiman yang merupakan tersangka kasus korupsi dana desa Nagari Sungai Janiah,  Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok itu,  dibekuk anggota Satreskrim dan Intelkam Polres Solok pada Jumat, (11/10) malam, di sebuah tempat penginapan di Kota Padang.

Tukiman adalah mantan bendahara Nagari Sungai Janiah. Ia mundur dari jabatan itu lantaran mencalonkan diri menjadi anggota DPD RI dari Dapil Sumbar pada Pileg 2018 lalu. Pada saat menjadi bendahara itulah,  Tukiman diduga menggelapkan dana desa ratusan juta rupiah.

Tukiman sendiri ditetapkan sebagai tersangka sejak, 29 Agustus 2019 lalu. Usai ditetapkan sebagai tersangka, Tukiman melarikan diri. Meski demikian, pihak kepolisian tak tinggal diam. Pengintaian dilakukan di beberapa titik yang diduga menjadi tempat persembunyiannya.

Kapolres Solok,  AKBP Ferry Irawan,  S. Ik, didampingi Wakanit Tipikor Polres Solok,  Ipda Riko Kurniawan, SH, kepada awak media, membenarkan Tukiman sudah ditangkap Jumat malam lalu di sebuah tempat penginapan Kota Padang. "Penangkapan tersangka juga atas informasi dari masyarakat," sebut  Riko Kurniawan.

Sejak ditetapkan sebagai DPO, anggota Sat Reskrim dan Intelkam Polres Solok langsung bergerak cepat dan melakukan pengintaian di beberapa tempat yang diduga sebagai lokasi persembunyian Tukiman.  "Ya,  Alhamdulillah, setelah melakukan pengintaian selama hampir tiga minggu, kita berhasil mengamankan tersangka pada Jumat malam tanggal  11 Oktober, sekira pukul 22. 00, pada sebuah penginapan di Padang," terang Riko.

Pada saat diamankan, Tukiman sedang tidur pulas, karena belum lama usai melakukan chek in di penginapan itu sekitar pukul 19.00, usai kedatangannya dari Jakarta. Selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Solok dan dilakukan penahanan. Rencananya, penyidik Polres Solok akan mengirimkan berkas ke Kejaksaan Negeri Solok dalam waktu satu minggu ke depan.

Tukiman ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus itu bersama mantan walinagari setempat, Jumadil (54).

"Kita akan terus dalami masalah ini dan tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lain, " sebut Riko Kurniawan. (wd)
 
Top