Faktual dan Berintegritas

Direktur Reskrimsus Polda Sumbar, Kombes Pol Juda Nusa Putra menyaksikan penyegelan gudang SMS di Padang, kemarin. (ist)

PADANG - Gudang dan pabrik air minum dalam kemasan merek SMS milik PT. Agrimitra Utama Persada, Rabu (6/11) disegel polisi dari Direktorat Reskrim Khusus Polda Sumatera Barat.

Direktur Reskrim Khusus Polda Sumbar, Kombes Pol Juda Nusa Putra mengatakan, diduga ada pelanggaran perusahaan air minum itu. Dari bukti penyelidikan lapangan ditemukan, pada label kemasan dicantumkan sumber air berasal dari Pegunungan Singgalang, namun realitanya dari PDAM Padang Pariaman yang bersumber di Lubuk Bonta, Padang Pariaman.

"Kita sudah buktikan kalau air itu dari PDAM Padang Pariaman, setelah kita periksa pabriknya di Jalan Raya Padang-Bukittinggi KM 51 Korong Tarok, Kapalo Ilalang, Kecamatan 2x11 Kayu Tanam," kata Juda.

Setelah dilakukan pemeriksaan di pabrik, pihaknya langsung memanggil beberapa saksi maupun ahli terkait dugaan perkara yang disangkakan kepada perusahaan. "Dalam perkara ini, kami masih menunggu penetapan status tersangka dari pemilik perusahaan, Soehinto Sadikin. Kami sudah minta keterangan Soehinto selaku direktur di perusahaan itu," katanya.

Selain itu, penyidik juga telah memintai keterangan ahli bahasa, terkait label yang dipakai di kemasan air minum SMS. "Ini (dugaan) penipuan publik. Selama ini masyarakat mengetahui air ini berasal dari pegunungan, namun kenyataannya air PDAM. Diduga penipuan publik telah berjalan dari 2003," ujar dia.

Untuk perkara ini, pihaknya menjerat pelaku dengan dua undang-undang, yakni, Undang-undang Perlindungan Konsumen dan Pangan. Untuk Undang-undang pangan nomor 18 tahun 2012, polisi menjerat dengan pasal 144 jo pasal 100 ayat (2). Sementara untuk Undang-undang Perlindungan Konsumen nomor 8 tahun 1999, pihaknya menjerat pelaku dengan pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf d. "Ancaman hukumannya kurungan penjara di atas lima tahun," jelasnya.

Terkait penyegelan gudang dan pabrik oleh tim Ditreskrimsus Polda Sumbar, guna  mencegah pendistribusian maupun produksi yang akan dilakukan perusahaan. Selain itu, juga melengkapi berkas
Berita acara pemeriksaan (BAP) sebagai bukti dalam perkara ini.

Total produk yang disegel di gudang SMS di kawasan Pondok, Padang, terdiri dari  kemasan galon sebanyak 1.720, kemasan isi 1.500 ml sebanyak 480 dus, isi 600 ml 1.372 dus dan isi 330 ml sebanyak 545 dus. (do)
 
Top