Faktual dan Berintegritas

 

Bambang Soesatyo 

JAKARTA, Swapena - Etika kehidupan berbangsa dan bernegara, merupakan pondasi bagi keberlangsungan hidup suatu bangsa. Runtuhnya etika berbangsa, maka akan membawa keruntuhan bangsa itu sendiri.

Demikian disampaikan Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo pada Konferensi Nasional II Etika Kehidupan Berbangsa di Gedung Nusantara IV Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (11/11). Hadir pada kesempatan itu Ketua Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus dan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Dikatakan Bamsoet sapaan politisi Partai Golkar itu, saat ini yang menjadi dasar hukum etika kehidupanan berbangsa diatur dengan Ketetapan MPR RI Nomor VI/MPR/2001. Terbitnya Tap MPR RI tersebut berawal dari keprihatinan bahwa sejak terjadinya krisis multidimensional, muncul ancaman yang serius terhadap persatuan bangsa dan terjadinya kemunduran dalam pelaksanaan etika kehidupan berbangsa.

Dalam Ketetapan MPR RI Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa ditegaskan bahwa etika politik dan pemerintahan mengandung misi kepada setiap pejabat dan elit politik untuk bersikap jujur, amanah, sportif, siap melayani, berjiwa besar, memiliki keteladanan, rendah hati, dan siap mundur dari jabatan politik apabila terbukti melakukan kesalahan dan secara moral kebijakannya bertentangan dengan hukum dan rasa keadilan masyarakat.

"Etika ini diwujudkan dalam bentuk sikap yang bertata krama dalam perilaku politik yang toleran, tidak berpura-pura, tidak arogan, jauh dari sikap munafik serta tidak melakukan kebohongan publik, tidak manipulatif dan berbagai tindakan yang tidak terpuji lainnya," tutunya.

Melanjutkan pernyataannya, Bamsoet mengatakan, etika penegakan hukum yang berkeadilan dimaksudkan untuk menumbuhkan kesadaran bahwa tertib sosial, ketenangan dan keteraturan hidup bersama hanya dapat diwujudkan dengan ketaatan terhadap hukum dan seluruh peraturan yang berpihak kepada keadilan. Keseluruhan aturan hukum yang menjamin tegaknya supremasi dan kepastian hukum sejalan dengan upaya pemenuhan rasa keadilan yang hidup dan berkembang di dalam masyarakat.

"Etika ini meniscayakan penegakan hukum secara adil, perlakuan yang sama dan tidak diskriminatif terhadap setiap warga negara di hadapan hukum, dan menghindarkan penggunaan hukum secara salah sebagai alat kekuasaan dan bentuk-bentuk manipulasi hukum lainnya," kata nya.

Namun, mantan Ketua DPR RI ini menyayangkan, tidak banyak orang yang menyadari keberadaan dari Ketetapan MPR RI Nomor VI/MPR/2001 tersebut. Padahal, Ketetapan MPR ini mempunyai kekuatan hukum yang mengikat bagi seluruh penyelenggara negara dan juga masyarakat. "Maka tidaklah terlalu mengherankan jika banyak warga masyarakat yang menyaksikan atau bahkan turut melakukan pengingkaran terhadap etika kehidupan berbangsa ini dalam kehidupan kesehariannya," ujar Bamsoet.

Untuk itu, Bamsoet mengingatkan bahwa dalam Ketetapan MPR ini merekomendasikan kepada Presiden Republik Indonesia dan lembaga-lembaga tinggi negara, serta masyarakat untuk melaksanakan Ketetapan MPR ini sebagai salah satu acuan dasar dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa.

Kesempatan sama, Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono mengatakan, konferensi II Etika Kehidupan Berbangsa ini sangat  penting dan strategis. Pertama karena memang menjadi tugas MPR dalam rangka mensosialisasikan Tap-Tap MPR.

Kedua, dalam rangka melakukan kajian secara komprehensif terhadapTAP yang ada, karena memang Tap MPR No VI Tahun 2001 tentang etika kehidupan berbangsa adalah Tap MPR yang memang semestinya perlu dikaji dan kemudian penggantinya adalah undang-undang. (ry)

 
Top