Faktual dan Berintegritas

M Nurnas 

PADANG, Swapena -- Semua organisasi perangkat daerah (OPD) telah diinteruksikan oleh  gubernur untuk memangkas 10 hingga 12,5 persen dari total anggaran yang didapat tahun ini. Pemangkasan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan refocusing anggaran demi penanganan pandemi. 

Terkait hal tersebut Sekretaris Komisi 1 DPRD Sumbar, M. Nurnas mengingatkan seluruh OPD untuk tidak sembarangan memangkas anggaran. Program penting, terutama anggaran terkait pemberdayaan masyarakat dan kegiatan yang berkaitan dengan pemulihan ekonomi janganlah diganggu gugat.  

"Gubernur pun saya harap memberikan interuksi dan peringatan dengan jelas kepada seluruh OPD terkait mana anggaran yang boleh dipangkas mana yang tidak" ujar Nurnas, Rabu (25/8). 

Dia menjelaskan refocusing anggaran yang dilakukan gubernur dan OPD selingkungan pemprov adalah bukti Pemprov membutuhkan anggaran tambahan untuk penanganan covid 18. Dana yang sudah dianggarkan sebelumnya tidak memadai. 

Namun dia menegaskan refocusing anggaran bukanlah hal yang bisa dilakukan dengan sembarangan saja demi.mendapatkan tambahan dana. Refocusing tidak boleh dilakukan hanya dengan sekedar meminta pemangkasan anggaran sekian persen pada OPD. Salah-salah malah akan berdampak besar. Interuksi gubernur harus jelas, detail dan tegas memastikan mana yang boleh dilakukan mana yang tidak. 

"OPD bisa saja sembarang pangkas atau memindahkan anggaran. Program penting terkait pemberdayaan dan pemulihan ekonomi bisa jadi korban pangkas. Padahal program ini sangat penting di masa pandemi bahkan pasca pandemi," tegasnya. 

Dia menambahkan refocusing anggaran haruslah dilakukan dengan teliti. OPD tidak boleh memangkas anggaran untuk program yang masih kait mengait dengan program pemulihan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat. 

"Yang harus dipangkas itu seperti dana perjalanan dinas, pengadaan pelatihan, pengadaan barang-barang kebutuhan administrasi OPD, pelaksanaan seminar dan acara seremoni lain yang sebenarnya tidak penting manfaatnya di masa pandemi," tegas dia. 

Nurnas mengatakan DPRD Sumbar melalui sekretariat juga tidak memakai anggaran yang tidak penting, terutama perjalanan dinas. 

"Ada sebenarnya perjalanan dinas yang sifatnya wajib seperti konsultasi ke pemerintah pusat terkait penyusunan ranperda (rancangan peraturan daerah). Ini adalah salah satu syarat penyusunan ranperda dan tentu saja diperbolehkan jika anggaran dipakai untuk pergi ke Jakarta. Namun ini kami siasati dengan konsultasi melalui video secara daring," ujarnya. 

Nurnas mengatakan sejak pandemi memang gubernur memiliki kewenangan penuh untuk melakukan refocusing anggaran. Sebelum pandemi hal seperti ini tidak diperbolehkan oleh pemerintah pusat, pembahasan anggaran, penggeseran anggaran dan hal lain terkait anggaran harus dilakukan bersama DPRD dan disepakati kedua lembaga. Dikarenakan pandemi refocusing boleh dilakukan tanpa kesepakatan dengan DPRD. 

"Ini menjadi tanggung jawab berat gubernur. Jangan salah-salah langkah dalam penganggaran dan refocusing. Dampak dan manfaatnya akan berpengaruh besar pada pembangunan Sumbar dan masyarakat," tegasnya. 

Sebelumnya, Ketua DPRD Sumbar, Supardi mengatakan sesuai intstruksi pemerintah pusat memang demi percepatan dan pengoptimalan penanganan pandemi seluruh kepala daerah di Indonesia diperbolehkan melakukan refocusing anggaran tanpa membahas atau menunggu persetujuan DPRD. Pada DPRD cukup hanya dengan pemberitahuan saja. 

Untuk Sumbar, lanjut Supardi, hingga minggu ke dua bulan Agustus DPRD belum menerima laporan terkait telah dilakukannya refocusing anggaran oleh gubernur. 

"Kabarnya sudah ada upaya refocusing anggaran, tapi kamu belum menerima pemberitahuan," ujarnya. 

Untuk diketahui, pada Tahun 2020, gubernur terdahulu, Irwan Prayitno melakukan tiga kali refocusing anggaran untuk penanganan pandemi. Total anggarannya mencapai Rp500 miliar. (T2)

 
Top