Faktual dan Berintegritas


JAKARTA, Swapena -- Waspada gelombang tinggi di atas 4.0-6.0 meter diperkirakan akan terjadi di Perairan Utara Sabang, Perairan Barat Aceh Hingga Kepulauan Mentawai, Perairan Bengkulu, Perairan Barat Lampung, Samudera Hindia Barat Aceh hingga Selat Sunda Bagian Barat dan Selatan, Perairan Selatan Jawa Barat Hingga P. Sumba, Selat Bali - Lombok - Alas Bagian Selatan, Selat Sumba Bagian Barat, Samudera Hindia Selatan Bali Hingga NTT.

"Berdasarkan hasil pemantauan BMKG tanggal 11 Agustus 2021, diperkirakan pada tanggal 11 sampai dengan 18 Agustus 2021, cuaca ekstrem dengan gelombang tinggi di beberapa wilayah akan terjadi, " ungkap Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), Ahmad di Jakarta, Jumat (13/8).

Untuk itu, Ahmad  minta seluruh Kepala Pangkalan PLP dan Kepala Distrik Navigasi agar kapal-kapal negara (kapal patroli dan kapal perambuan) untuk tetap bersiaga dan segera memberikan pertolongan kepada kapal yang berada dalam keadaan bahaya atau mengalami kecelakaan.

Ia menyebutkan, adapun Maklumat Pelayaran menginstruksikan kepada Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama, Kepala Kantor KSOP, Kepala Kantor UPP, Kepala Kantor KSOP Khusus Batam, Kepala Pangkalan PLP, serta Kepala Distrik Navigasi di seluruh Indonesia untuk mewaspadai bahaya cuaca ekstrem selama satu pekan ke depan, dan perkiraan adanya elombang ekstrem diatas 6 Meter yang diperkirakan akan terjadi di Perairan Timur Enggano, Perairan Selatan Banten, Samudera Hindia Barat Bengkulu hingga Selatan, Jawa Timur.

Ahmad menegaskan, sehubungan dengan hal tersebut, seluruh Syahbandar diinstruksikan untuk setiap hari melakukan pemantauan ulang (up to date) kondisi cuaca melalui bmkg.go.id, serta menyebarluaskanya kepada pengguna jasa, termasuk publikasi di terminal atau tempat embarkasi debarkasi penumpang. Syahbandar juga diminta untuk menunda Surat Persetujuan Berlayar (SPB) sampai kondisi cuaca benar-benar aman untuk berlayar.

Kepada operator kapal, khususnya Nakhoda, tutur Ahmad, agar melakukan pemantauan kondisi cuaca sekurangnya 6 (enam) jam sebelum kapal berlayar dan melaporkan hasilnya kepada Syahbandar pada saat mengajukan SPB. Selama pelayaran di laut, Nakhoda agar wajib melakukan pemantauan kondisi cuaca setiap 6 (enam) jam dan melaporkan hasilnya kepada Stasiun Radio Pantai terdekat serta dicatatkan ke dalam Log Book pelayaran.

Begitu pula kegiatan bongkar muat barang, tambah Ahmad, diawasi untuk memastikan kegiatan dilaksanakan dengan tertib dan lancar, muatan dilashing, kapal tidak overdraft serta stabilitas kapal tetap baik. Apabila terjadi tumpahan minyak di laut agar segera berkoordinasi dengan Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PLP) terdekat untuk membantu penanggulangan tumpahan minyak. (ysm)

 
Top