Faktual dan Berintegritas

  


SOLOK, Swapena -- Kejaksaan Negri (Kejari) Solok, Sumatera Barat memusnahkan 4,7 kilogram sisik trenggiling serta narkoba berupa sabu seberat 295,58 gram dan ganja 56,27 gram. Barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan hasil tindak pidana yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap, hasil rampasan kejahatan tahun 2020.

Demikian disampaikan Kejari Solok, Feni Nilasari dalam acara pemusnahan barang bukti di halaman Kejaksaan setempat, kawasan Pandan Ujung Kota Solok, Selasa (24/8).

“Barang bukti yang dimusnahkan merupakan bukti atas perkara kejahatan yang terjadi sepanjang tahun 2020,” kata Feni Nilasari didampingi Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan, Sutrisna.

Dalam list daftar barang bukti sabu yang dimusnahkan merupakan hasil dari 40 perkara. Sedangkan ganja berasal dari 4 perkara.

Sementara barang bukti sisik trenggiling berasal dari satu perkara yang menjerat pria berinisial ZK sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana perniagaan satwa dilindungi. Barang bukti itu diamankan petugas dari salah satu toko burung di Kanagarian Alahan Panjang, Kecematan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok. (ok) 

 
Top