Faktual dan Berintegritas


PADANG, SWAPENA --  Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi, melepas 120 guru pendidikan anak usia dini (PAUD) se-Sumatera Barat ke Jakarta di Gubernuran. Keberangkatan mereka dalam rangka menyuarakan aspirasi terkait Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang dihilangkan dalam RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). 

Meski diguyur hujan deras, namun tidak melunturkan semangat para guru PAUD untuk pergi ke Ibukota memperjuangkan hak mereka, bertepatan dengan hari ulang tahun ke-17 HIMPAUDI yang bertema "Tulus Mengabdi Teguh Berjuang Solid Bergerak untuk Hak Profesi Guru PAUD".

Gubernur didampingi Bunda PAUD Sumbar, Ny. Hj. Harneli Mahyeldi menyatakan dukungan penuh atas perjuangan guru-guru PAUD. Karena menurut gubernur, guru PAUD merupakan guru pertama bagi seorang anak untuk meniti ke jenjang pendidikan selanjutnya. 

"Wajar jika pada hari ini guru PAUD memperjuangkan hak-haknya. Saya sebagai gubernur sangat mendukung. Insya Allah tanggal 31 nanti saya akan hadir di Jakarta," ungkap Buya Mahyeldi.

Gubernur juga memberikan semangat dan motivasi kepada rombongan guru PAUD tersebut. Ia juga berharap dalam rangka percepatan dan mencerdaskan generasi muda gubernur berharap agar anak di umur lima tahun sudah bisa memasuki Sekolah Dasar (SD) sehingga anak tersebut di umur 20 tahun sudah bisa menjadi sarjana.

Gubernur juga bertanya kepada salah seorang guru PAUD tentang berapa honor guru perbulan saat ini, kemudian guru tersebut menjawab honor guru PAUD saat ini hanya Rp250 ribu perbulannya.

Dukungan juga diberikan Bunda PAUD Sumbar, Ny. Hj. Harneli Mahyeldi, ia mengharapkan agar guru-guru PAUD mendapat hak konstitusi agar dapat sejajar dengan tenaga pendidik lainnya. 

Sementara itu, Ketua Rombongan HIMPAUDI, Pun Ardi, mengatakan bahwa guru-guru PAUD di Sumbar ingin memperjuangkan hak sebagai guru non formal agar mendapat kesetaraan dengan guru formal lainnya. 

"Kami ingin meminta perubahan RUU Sisdiknas yang sedang digodok oleh DPR RI saat ini. Juga kami ingin menyuarakan kepada pemerintah agar guru PAUD setara dengan guru pendidikan formal, dosen, serta tenaga pengajar lainnya," ucap Pun Ardi. (kmf) 

 
Top