Faktual dan Berintegritas

 


AROSUKA, SWAPENA - Pelarian satu dari dua tersangka pemilik 75 paket daun ganja kering yang sempat kabur dari pengejaran tim Spider Satres Narkoba Polres Solok, Minggu (31/7), akhirnya terhenti dalam waktu tidak sampai 24 jam.

Tersangka tersebut berinisial AL (25), tercatat sebagai warga Nagari Selayo, Kecamatan Kubung. Ia ditangkap petugas Satres Narkoba Polres Solok di depan SPBU Saok Laweh, Senin (1/8).

Kapolres Solok AKBP Apri Wibowo, SIK membenarkan tersangka AL ditangkap di depan SPBU Saok Laweh sekitar pukul 14.30 WIB. Saat itu tersangka hendak melarikan diri ke Dharmasraya.

“Sedangkan seorang tersangka lagi, berinisial K, juga warga Selayo, masih dalam pencarian dan tetap kita buru," kata AKBP Apri Wibowo dalam konferensi pers bersama Waka Polres setempat, Kompol Irwan Zani, Kasatres Narkoba Iptu Oon Kurnia Illahi, didampingi Paur Humas Polres Solok Bripka Hendiyance.

Diungkapkan Kapolres Solok, pelaku memperoleh narkoba jenis ganja dengan cara menjeput ke Aceh. Pelaku AL dan K berangkat ke Aceh  sejak Jumat dengan menggunakan mobil rental jenis Avanza warna putih nomor Polisi BA 1191 HA. Tersangka  membeli ganja sebanyak 75 paket seberat 80 Kg untuk diedarkan di wilayah Solok dan Muara Bungo, Provinsi Jambi.

Namun sebelum 75 paket ganja yang disimpan dalam dua karung goni itu diedarkan, masyarakat menginformasikan akan ada transaksi narkoba di kawasan SMA Negeri 1 Kubung yang berada di Nagari Selayo. Merespon informasi tersebut, tim Spider Polres Solok langsung melakukan penyelidikan dengan mencocokkan ciri-ciri orang yang dicurigai.

Dalam pengintaian, sekitar pukul 14.30 WIB, Minggu (31/8), tim Spider Polres Solok melihat sebuah mobil Toyota Avanza Nomor Polisi BA 1191 HA sedang berhenti di depan jalan SMAN 1 Kubung hendak melakukan transaksi. “Ketika petugas mendatangi mobil dan melihat dua orang yang berada di dalamnya, mobil tersebut langsung tancap gas melarikan mobilnya dengan kecepatan tinggi arah ke Kota Solok,” ujar AKBP Apri Wibowo.

Begitu kabur, petugas berusaha melakukan pengejaran di jalan yang sempit dan ramai masyarakat. Karena kalah cepat, kedua tersangka berhasil melarikan diri.

Dalam aksi kejar-kejaran tersebut, petugas kemudian melihat mobil yang dikemudikan tersangka berhenti di belakang SPBU KTK Kota Solok. Kedua pelaku kemudian langsung melarikan diri meninggalkan mobil sambil membuang  barang bukti satu karung yang berisikan narkotika jenis ganja ke arah sungai Batang Lembang.

“Kita akhirnya dapat mengambil  barang bukti karung berisi ganja yang  dibuang ke Sungai Batang Lembang. Kemudian menggeledah mobil  pelaku yang ditinggalkan begitu saja, dan menemukan lagi satu karung goni yang berisikan narkotika jenis ganja yang telah diPaket siap edar,” ujar Apri Wibowo.

Sementara itu, Kasatres Narkoba Polres Solok Iptu Oon Kurnia mengulas, saat pelarian, tersangka mengaku bersembunyi semalaman di dekat SMK ABW Nagari Selayo, sampai keesokan paginya, tersangka AL menyeberang sungai dan berencana melarikan diri ke daerah Dharmasraya. “Tanpa putus asa, kita terus melakukan pencarian, hingga tersangka AL berhasil kita bekuk di depan SPBU Saok Laweh. Sedangkan satu tersangka lainnya, K, masih kabur dan akan tetap kita kejar,” sebut Iptu Oon Kurnia.

Atas penangkapan pengedar Narkoba tersebut, Kapolres Solok AKBP Apri Wibowo memberi apresiasi terhadap tim Spider Satres Narkoba di bawah komando Iptu Oon Kurnia yang tanpa putus asa terus mencari keberadaan tersangka.

“Terhadap tersangka pengedar narkoba ini dikenakan pasal 114 (1) junto pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Kemudian menyita barang bukti narkoba jenis ganja sebanyak 75 paket seberat 80 Kg bersama satu mobil Toyota Avanza warna putih BA 1191 HA,” tutup AKBP Apri Wibowo. (rdt)

 
Top