Faktual dan Berintegritas


JAKARTA, SWAPENA -- Mantan Kadiv Propam Polri,  Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dalam pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Ferdy Sambo kini ditahan dan terancam hukuman mati.

Status tersangka itu diumumkan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo Selasa (9/8). "Timsus menetapkan Saudara FS sebagai tersangka," kata Kapolri  dalam konferensi pers yang disiarkan secara langsung, dari Mabes Polri, Selasa (9/9).

Sementara, Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto menyebutkan, menerapkan pasal pembunuhan berencana terhadap Sambo atas perannya dalam membuat skenario pembunuhan. "Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka. Menurut peran masing-masing penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55, 56 KUHP. Dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun," ujar Komjen Agus dalam konferensi pers tersebut. (dtc)


 
Top