Faktual dan Berintegritas



IRJEN Ferdy Sambo kemarin diperiksa oleh Dittipidum Bareskrim Polri terkait kasus tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Kadiv Propam Polri nonaktif itu diperiksa sekitar 7 jam, mulai dari pukul 10.00 WIB dan keluar sekitar pukul 17.14 WIB.

Beberapa jam sebelumnya, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J dimaksud.  Polisi mengenakan sangkaan Pasal 338 juncto Pasal 54 dan 56 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Setuju atau tidak, momen-momen ini adalah sebagai perkembangan terbaru atas kematian Brigadir J yang memang telah menyita perhatian publik sejak beberapa minggu terakhir. Bahkan, 3 hari lagi perjalanan kasusnya genap satu bulan.

Tak hanya masyarakat luas yang selalu mengikuti perjalanan kasus kematian Brigadir J tersebut, tetapi juga pemerintah. Tak terkecuali Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan perhatian terhadap kasus yang terjadi di rumah dinas Kadiv Propam, Ferdy Sambo itu. Presiden menekankan agar kasusnya dibuka transparan dan sejujur-jujurnya.

Kita tentu mengapresiasi langkah-langkah yang telah dilakukan oleh Polri dalam mengusut kasus tersebut. Ini membuktikan bahwa Indonesia adalah negara hukum dan dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 disebutkan bahwa  semua warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum.

Lebih dari itu, apa yang terjadi ini sekaligus ujian bagi Polri, apakah akan bisa berlaku objektif terhadap kasus ini. Artinya, siapapun yang nantinya terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar KUHP akan mendapatkan sanksi atau hukuman setimpal. Rakyat menunggu ini!

Ya, rakyat memang tengah menunggu, apakah Polri bisa objektif dan lebihnya bisa mengaplikasikan apa yang disampaikan Presiden Jokowi, membuka kasus kematian Brigadir J sejujur-jujurnya.

Yang terpenting, hukum jangan tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas. Ini yang ditunggu masyarakat!

Siapapun yang bersalah, harus mendapatkan hukuman setimpal. Berpangkat tinggi, rendah, kaya, miskin, jika melanggar hukum, harus diproses secara benar, transparan dan tidak ada yang disembunyikan atau ditutup-tutupi.  (Sawir Pribadi)

 
Top