Faktual dan Berintegritas


JAKARTA, SWAPENA -- Kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J memasuki babak baru. Polri menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC), sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir  Brigadir J tersebut. 

Dengan ditetapkannya istri Sambo itu sebagai tersangka, maka hingga hari ini, jumlah tersangka dalam kasus itu sebanyak 5 orang.

"Penyidik menetapkan Saudari PC sebagai tersangka," kata Irwasum Polri, Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jumat (19/8).

Kepada PC juga dikenakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto 55, 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun penjara, sebagaimana diterapkan kepada Ferdy Sambo. Walau telah ditetapkan sebagai tersangka, namun PC hingga hari ini belum ditahan. (sp)

 
Top