Faktual dan Berintegritas


PADANG -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Padang Pemilihan Umum Tahun 2024 di Truntum Hotel, Padang, Kamis (2/5). Rapat tersebut menetapkan 45 calon terpilih anggota DPRD Kota Padang periode 2024-2029.

Dalam sambutannya Ketua KPU Kota Padang, Riki Eka Putra mengatakan, dengan dilaksanakan rapat pleno terbuka ini menjadi tanda bahwa penyelengaaraan tahapan pemilu di Kota Padang tinggal satu lagi setelah rapat ini kita tutup, yakni penetapan sumpah janji calon terpilih kemudian pelantikan calon terpilih anggota DPRD Kota Padang masa tugas 2024 s.d 2029. Dalam hal ini, KPU Kota Padang menetapkan 45 Anggota DPRD Kota Padang terpilih yang tersebar dalam 6 dapil.

Selain itu, Riki mengatakan bahwa pada tanggal 29 April 2024 yang lalu, Mahkamah Konstitusi menyurati KPU RI secara resmi daftar daerah pemilihan yang terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan umum, untuk Sumbar ada 5 daerah pemilihan yakni 2 dapil DPR RI, 1 Dapil DPRD Provinsi, dan 2 Dapil Kab, Alhamdulilah pada tanggal 1 Mei 2024 tidak ada Kota Padang di dalam register perkara tersebut, ujarnya.

Kegiatan ini dihadiri oleh Forkopimda, Partai Politik se-Kota Padang, serta Internal KPU Kota Padang. Selanjutnya, diakhir kegiatan dilakukan Penandatanganan dan Penyerahan Surat Keputusan Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih kepada Partai Politik dan Forkopimda. (*)

 
Top