Faktual dan Berintegritas


PADANG -- Kabar penting! Bagi yang ingin maju pada pemilihan gubernur (Pilgub) Sumatera Barat 2024 melalui jalur perseorangan, harus mendapatkan minimal 347.532 dukungan. Itu dibuktikan melalui kartu tanda penduduk (KTP). Berdasarkan pileg dan pilpres 2024, ada 4.088.606 daftar pemilih tetap (DPT) Sumbar.

“Jumlah dukungan minimal itu karena  Sumbar masuk pada kategori provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat dalam daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta hingga 6 juta jiwa. Maka harus didukung oleh paling sedikit 8,5 persen dari DPT,” kata Komisioner KPU Sumbar Ory Syativa Syakban, saat sosialisasi persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan pemilihan kepala daerah serentak nasional 2024, di Hotel Pangeran Beach Padang, Kamis (2/5).

Jumlah dukungan ini, katanya, harus tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kabupaten dan kota di provinsi.

Ory mengatakan, pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak di Sumbar, akan dilaksanakan pada November 2024. Syarat maju Pilgub perseorangan, selain 347.532 KTP, dukungan itu juga harus tersebar minimal di 10 kabupaten/kota di Sumbar.

KPU membuka pendaftaran bagi calon kepala daerah dari jalur perseorangan pada awal Mei 2024. Tahapan penerimaan berkas dokumen dukungan calon kepala daerah dari jalur perseorangan ini dilaksanakan mulai 5 Mei hingga 19 Agustus 2024 mendatang.

Lebih jauh ia menyampaikan, hingga saat ini baru satu bakal calon yang datang ke KPU Sumbar untuk konsultasi berkaitan dengan pemenuhan syarat dukungan calon jalur perseorangan. Sementara di KPU Kabupaten dan Kota banyak yang melakukan konsultasi.

“Meskipun baru satu orang konsultasi untuk pemenuhan syarat pencalonan jalur perseorangan di provinsi, namun kami tetap siap menyambut jika ada calon yang ingin maju melalui jalur perseorangan,” katanya didampingi Kabag Teknis dan Parhubmas Sutrisno dan Kabag Keuangan, Umum dan Logistik Jumiati.

Terkait evaluasi, kata Ory, pada Pilkada 2020 proses perseorangan ada beberapa kondisi saat rekapitulasi atau verifikasi faktual di Sumbar, salah satunya pemekaran wilayah atau nagari. Ini memungkinkan ada persoalan atau kendala yang dihadapi.

Dukungan sebanyak 347.532 itulah nantinya diverifikasi satu persatu, begitu juga dengan calon bupati dan walikota. Tentu banyak metode yang menjadi evaluasi di Pilkada 2024. Yang melakukan itu adalah PPS dan PPK. (er/sgl)

 
Top