Faktual dan Berintegritas

Pemusnahan barang bukti. 

PADANG -- Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Sumbar memusnahkan barang bukti 219 kilogram ikan hasil tindak pidana yang dilakukan oleh empat orang tersangka yang beraksi di Kepulauan Mentawai beberapa waktu lalu, Jumat (21/11).

Pemusnahan ikan hasil ilegal fishing ini juga disaksikan perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Sumbar. Tersangka terancam kurungan penjara paling lama 6 tahun.

"Pemusnahan barang bukti ini terkait perkara ilegal fishing yang terjadi di Perairan Labuhan Bajo, Kepulauan Mentawai pada Rabu (29/10) lalu. Keempat tersangka ditangkap petugas di Batang Arau Muara‎ Padang," kata Direktur Polairud Polda Sumbar, Kombes Pol Marsdianto.

Marsdianto mengatakan, keempat tersangka yang ditangkap berinisial "F" (30), "M" (38), "MR" (19), dan "DJP" (35). Keempat tersangka merupakan warga Sumbar.

Penangkapan tersangka, berawal adanya pengaduan dari masyarakat yang ditindaklanjuti oleh Subdit Gakkum DitPolairud Polda Sumbar‎. Dari pengaduan ini, petugas mengamankan keempat tersangka.

Barang bukti yang disita dari keempat tersangka berupa satu unit kapal KM Doni berikut dokumen suratnya, 219 kilogram ikan berbagai jenis hasil tangkapan, dua tangguk jaring, GPS, jeriken dan seperangkat alat penggunaan putasium.

"Pemusnahan barang bukti ini telah mendapatkan persetujuan dari Ketua Pengadilan Tinggi Sumbar dan juga disaksikan langsung oleh JPU. Untuk berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke JPU dan kini masih penelitian dari jaksa," ujar Marsdianto.

Dijelaskannya, modus operandi tersangka, mereka menggunakan putasium dengan cara diblending dicampur dengan olahan ikan sebagai umpan. Kemudian diturunkan ke laut, setelah dimakan oleh ikan kemudian ikannya mengambang.

"Kegiatan ini tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga  ikan ini tidak layak dikonsumsi," jelasnya.

Para tersangka dijerat dengan pasal 84 ayat (1) dan (2) UU nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan Jun to pasal 5 ayat 1 (satu)  KHUPidana.

"Ancaman kurungan penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1,2 miliar untuk pasal 84 ayat (1), sementara untuk ayat (2) ancamannya kurungan penjara paling ama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1,2 miliar. Untuk potensi kerugian negara sebesar Rp1 miliar," katanya.

Terakhir Marsdianto mengatakan, Ditpolairud Polda Sumbar sebagai‎ pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat, melakukan kegiatan preventif dengan mengerahkan Binmas Air, begitu juga patroli.

Untuk kegiatan patroli pihaknya didukung oleh fungsi penegakkan hukum dalam hal ini sudah berkoordinasi dengan Kejati‎ Sumbar dan instansi terkait, seperti penyidik tindak pidana angkatan laut, Basarnas, KKP.

"Sejauh ini telah berjalan baik, tapi kita tetap mengedepankan upaya preemtif, preventif untuk pencegahan.‎ Kita lakukan penindakan segala jenis tindak pidana di wilayah perairan dan udara wilayah hukum Polda Sumbar, apapun itu, semua jenis tindak pidana," tutupnya. (dr)
 
Top